Swara.id | Palembang – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi,S.H, M.S.E menandatangani
berita acara kesepakatan bersama Pembangunan Jembatan P.6 Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang dilaksanakan di Ruang Joglo Griya Agung Palembang, Jumat (30/8/2024).
Selain Pj Gubernur sejumlah pihak juga turut membubuhkan tanda tangan pada berita acara kesepakatan bersama Pembangunan Jembatan P6 ini diantaranya perwakilan dari Asosiasi Lalu Lintas di bawah jembatan P.6 yang disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Dr. Yulianto, S.H., M.H., Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumsel Ir. Hj. Holda., M.Si., Kapolda Provinsi Sumsel yang dalam hal ini diwakili oleh Direskrimsus Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, S.I.K., Pangdam II Sriwijaya yang dalam hal ini diwakili oleh Kolonel Inf Tamba Tua Panjaitan, Penjabat (Pj) Bupati Muba Sandi Fahlepi, S.P, M.Si, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Jon Kenedy, Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs. Apriyadi Mahmud, M.Si.
Pj Gubernur Elen Setiadi dalam arahan singkatnya menilai, kesepakatan bersama ini menunjukkan komitmen bersama antara Forkopimda Provinsi dan Forkopimda Kabupaten Muba, serta berbagai pihak terkait, dalam penyelesaian berbagai permasalahan yang ada di Provinsi Sumsel dalam hal ini perbaikan jembatan P6 Lalan.
“Alhamdulillah hari ini semangat kita semua, bahwa musibah bisa kita selesaikan secara bersama-sama. Insya Allah di Sumatera Selatan semua bisa kita lakukan secara bersama-sama. Tidak hanya semangat untuk membangun, namun semangat untuk menyelesaikan masalah juga secara bersama-sama,” katanya.
Menurut Elen, kejadian ambruknya jembatan P6 Lalan yang tidak diharapkan ini menjadi pembelajaran untuk semua pihak.
“Hal ini pembelajaran bagi kita semua, bahwa segala ketentuan yang ada memang harus kita patuhi, karena memang itu disiapkan untuk aspek keselamatan dan keamanan, termasuk juga adalah pelayaran yang melalui sungai-sungai yang ada di wilayah Sumatera Selatan termasuk di Sungai Lalan,” ungkapnya.
Elen menegaskan, setelah ditandatangani berita acara kesepakatan bersama percepatan pembangunan jembatan P6 Lalan, agar segera ditindaklanjuti, terkhusus dampak ekonomi dan dampak sosial yang dirasakan oleh masyarakat yang menggunakan jembatan P6 Lalan.
“Yang ditunggu masyarakat adalah tindak lanjutnya, tadi yang ada tanggalnya adalah yang di dalam perjanjian itu adalah tanggal 30 Agustus seluruh penanganan terhadap dampak ke sosial ke masyarakat sudah dilakukan. Instansi terkait juga akan melakukan evaluasi termasuk rencana pengangkatan reruntuhan konstruksi dari jembatan P6 Sungai Lalan ini, sehingga bisa segera dibuka untuk pelayaran sehingga aktivitas ekonomi yang juga berdampak kepada masyarakat Insyaallah sudah bisa kita lakukan segera dengan tetap menjaga aspek keamanan keselamatan,” tegasnya.
Sementara Penjabat (Pj) Bupati Muba Sandi Fahlepi dalam laporannya menjelaskan kronologis kejadian ambruknya jembatan P6 Lalan yang terjadi pada Senin, 12 Agustus 2024 lalu. Sekitar jam 20.40 WIB. Ditabrak Kapal yang bermuatan batubara, yang ditarik oleh TB Medelin Spirit dan Tongkang Santana Jaya Cargo milik Bara Sentosa Lestari yang di assist oleh Tugboat Paris 22.
“Kapal Tersebut Melintas Di Bawah Jembatan P.6 Lalan Pada malam hari saat kondisi Air sedang pasang. Kondisi Kapal Dan Tongkang Sudah diamankan Polairud Di Sekitar Tempat Kejadian, serta masing – masing Kapten Kapal juga telah diamankan Oleh Direktorat Polairud Polda Sumsel guna investigasi pemeriksaan selanjutnya,” tuturnya.
Dia juga menjelaskan segala dampak sosial yang terjadi akibat ambruknya jembatan yang menjadi urat nadi ekonomi masyarakat tersebut semuanya telah diatasi.
Komentar