10 Februari 2022 - 04:51 WIB | Dibaca : 1,482 kali

PETI Batubara Tak Bisa Ditutup, PRIMA SUMSEL Menduga Ada “Cukong Besar”

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, PALEMBANG: Ketua Wilayah Partai Rakyat Adil Makmur atau PRIMA, Jaimarta. SI.P, meminta ditegakkannya pemerintah bersih di Sumatera Selatan.

Hal ini terkait adanya dugaan oknum-oknum aparat keamanan maupun aparat birokrasi pemerintah yang terlibat dalam mem-back up Pertambangan Tanpa Izin batubara atau PETI di Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (10/2/22).

Hal ini senada dengan ucapan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin dalam sebuah webinar menyambut puncak hari jadi pertambangan dan energi ke-76.

Ridwan Djamaluddin menyampaikan bahwa menindak Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sama dahsyatnya dengan berperang melawan narkoba karena perang melawan korupsi, dimana itu sulit sebab jumlah PETI atau jumlah pelakunya jauh lebih banyak dari pada jumlah petugasnya, dan yang paling sulit lagi dikarenakan keterlibatan pihak-pihak yang seharusnya menertibkan aktivitas PETI.

Dalam pernyataannya, Jaimarta mengatakan operasional pertambangan tanpa izin ini sudah cukup lama beroperasi di Tanjung Agung dan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, dan tentunya ini sangat merugikan negara, selain merusak lingkungan dan juga berpotensi merugikan negara dari hasil penambangan yang dilakukan, dan pastinya negara tidak mendapatkan pendapatan atau pajak dari Pertambangan batubara Tanpa Izin (PETI) tersebut.

Baca Juga :  Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim; Eksploitasi Lahan hingga Rugikan Daerah

“Pertambangan Tanpa Izin batubara (PETI) di Lawang Kidul dan Tanjung Agung Muara Enim, jelas merugikan negara ratusan miliar rupiah semenjak beroperasi dari tahun 2009, saya mensinyalir ada cukong atau pemodal besar yang bermain dengan berlindung atas nama kepetingan masyarakat, dan jika berbicara regulasi maka jelas PETI ini telah melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 dan Pasal 161 dengan katagori pidana penjara dan denda”, jelas Jaimarta, Ketua Wilayah Partai Rakyat Adil Makmur Sumatera Selatan (PRIMA SUMSEL).

Penambangan Tanpa Izin (PETI) komoditas batubara yang dilakukan di dua Kecamatan pada Kabupaten Muara Enim tersebut, telah dilakukan oleh para cukong atau pemodal besar yang mengatas namakan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) menjadi Tambang Rakyat (TR).

Pendapatan di dalam aktivitas PETI ini bagaikan piramida terbalik dimana jumlah rakyat pekerja yang jumlahnya lebih banyak, pendapatanya lebih kecil dibandingkan pendapatan para pemodal yang jumlahnya sedikit tapi dengan pendapatan lebih besar.

Kegiatan pertambangan merupakan kegiatan yang memerlukan rekayasa keras (hard engeneering) yang sangat beresiko mengganggu lingkungan karena merubah bentang alam. Sehingga kegiatan penambangan seharusnya dilakukan secara arif dengan mempertimbangkan kemampuan lingkungan, tidak berlebihan dan tidak merusak lingkungan, serta dikelola secara seimbang dengan kebijakan nasional.

Baca Juga :  Terima Bantuan 2 Miliar, Kapolda Berkelakar : Berasnya Beneran !

Aktivitas Pertambangan batubara Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung yang mampu bertahan selama kurun waktu 12 tahun ini, juga sangat dimungkinkan karena adanya permintaan di hilir dalam hal ini perusahaan industri skala kecil dan menengah serta pembangkit listrik seperti di beberapa Kabupaten di Provinsi Jawa Barat.

Dari data digital yang dihimpun pada tahun 2006, menurut data Departemen Perindustrian Sebanyak 69 perusahaan tekstil di Bandung telah beralih ke energi alternatif batubara sebagai upaya menekan beban biaya produksi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), dimana volume kebutuhan batubara sebesar 125.000 ton perbulan dengan hasilan limbah mencapai 10.000 ton perbulan.

Data Tim Tekmira Bandung pada tahun 2008 di Provinsi Jawa Barat ada sekitar 226 IKM yang telah beralih menggunakan batubara, dimana 119 perusahaan (45,89%) diantaranya berada di Kabupaten Bandung, Kabupaten Purwakarta 20,28%, Kota Cimahi sebanyak 47 perusahaan (16,91%) dan sisanya tersebar di 10 lokasi.

Untuk jenis produk yang dihasilkan oleh industri pengguna batubara tersebut, sebagian besar adalah produk tekstil, lainnya adalah industri kertas, sepatu, minyak sawit, percetakan, ban, karet makanan, stereofoam, briket batubara dan biji plastik.

Jumlah pemakaian batubara di Provinsi Jawa Barat pada tahun 2008 diperkirakan sebesar 3,29 juta ton. Untuk pembangkit listrik (power plant) berbahan bakar batubara kapasitas 2×30 MW menggunakan batubara sebanyak 720 ton dan kapasitas 1×15 MW menggunakan batubara rata rata 450 ton perhari banyak terdapat di Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga :  Seminar Naskah Kuno Ogan Komering Ilir

Dan ditahun 2009 sedikitnya ada lagi tambahan sebanyak 50 perusahaan industri di Kota Cimahi yang beralih dari bahan bakar minyak menggunakan batubara dengan kebutuhan 15-75 ton perhari.

“Tambang batubara illegal yang sudah bergerak dari tahun 2009, saya sinyalir karena permintaan (demand) di hilirnya sangat kuat, mengapa? Karena batubara illegal di Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung sangat murah sebab tidak ada cost pajak dan pembiayaan lainya di dalam aktivitas pertambangan terkait pendapatan negara,” tambah Jai.

“Dan karena murah, maka ongkos operasional para perusahaan industry tersebut akan mampu ditekan, sehingga akan mendapatkan keuntungan yang berlipat-lipat,” terang Jaimarta yang juga mantan aktivis mahasiswa Universitas Tridinanti Palembang.

Berdasarkan data pada Kementerian ESDM, hingga November 2020 terdapat 16 Izin Penambangan Rakyat. Dan hingga September 2021, Kementerian ESDM mencatat ada setidaknya 2.741 lokasi PETI di seluruh Indonesia; dengan 2.645 di antaranya pertambangan mineral dan 96 lebih tambang batubara.

Komentar