29 November 2023 - 12:39 WIB | Dibaca : 701 kali

Persyaratan dan Tahapan Pembentukan KPPS Pemilu Tahun 2024

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

Swara.id | Palembang – Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sangat vital mengingat menjadi wajah dari KPU pada hari pemungutan suara.

Tanggung jawab dari KPU adalah memastikan ketersediaan kebutuhan KPPS melalui perangkat kelembagaannya yang layak untuk bekerja sesuai aturan perundang-undangan.

Dalam pembentukan KPPS selama ini belum menjadi prioritas kebijakan yang membangun, sedangkan praktek di lapangan dibutuhkan personel yang berkompeten.

KPU mempertimbangkan untuk melakukan proses seleksi dan rekrutmen KPPS lebih dini (akhir tahun 2023) sebelum akan dilantik secara serentak pada bulan Januari 2024.

Isu masalah kesehatan perlu menjadi perhatian, mengingat Pemilu 2019 terdapat korban jiwa yang cukup tinggi sehingga membutuhkan dukungan Pemerintah dalam pemberian fasilitasi kesehatan dan pemeriksaan kesehatan bagi Badan Adhoc.

KPU telah melakukan MoU Bersama dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan skrining riwayat kesehatan dan pendaftaran Program Jaminan Kesehatan Nasional untuk Badan Adhoc.

Persyaratan dan Tahapan Pembentukan KPPS Pemilu Tahun 2024
(c) KPU Sumsel

PERSYARATAN CALON ANGGOTA KPPS

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi KPPS.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

Baca Juga :  Partai Prima Sumsel Beri Selamat Kepada 6 Kepala Daerah Yang Dilantik Hari Ini

5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

DOKUMEN PERSYARATAN CALON KPPS

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, PPS, atau KPPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK/PPS/KPPS

2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar

3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

4. Surat pernyataan bermeterai

5. surat keterangan sehat jasmani sebagaimana dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik dengan pemeriksaan kadar gula darah, dan kolestrol.

6. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir dan ditempel pas foto berwarna
berukuran 4×6

7. Surat keterangan partai politik Jika bakal calon anggota KPPS pernah menjadi anggota partai politk

8. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon. Jika bakal calon anggota KPPS tercatut namanya di sipol

TAHAPAN PEMBENTUKAN KPPS

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS

Baca Juga :  Afriantoni Apresiasi Pidato Perdana Bupati Ogan Ilir

2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS

3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS

4. Pengumuman hasil Penelitian administrasi calon anggota KPPS

5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS

6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS

7. Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS

8. Pendaftaran KPPS pada JKN

9. Pengisian skrining riwayat kesehatan

10. Penetapan anggota KPPS

11. Pelantikan anggota KPPS

ALTERNATIF PENUNJUKAN

1. PPS memutuskan dalam rapat pleno bahwa pendaftar atau calon anggota KPPS yang lolos seleksi administrasi dalam seleksi terbuka tidak memenuhi ketentuan jumlah yang dibutuhkan.

2. PPS menetapkan kebutuhan jumlah calon anggota KPPS untuk dipenuhi adalah paling banyak 2 (dua) kali dari jumlah kekurangan melalui berita acara.

3. PPS menginformasikan kepada Panwas Kelurahan/Desa terkait adanya jumlah kekurangan calon anggota KPPS yang tidak memenuhi jumlah yang dibutuhkan.

4. PPS meminta masukan dari tokoh masyarakat yang berada pada wilayah kerja KPPS untuk melakukan penunjukan calon anggota KPPS.

5. PPS melakukan verifikasi administrasi terhadap calon anggota KPPS yang ditunjuk untuk ditetapkan pada tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi dengan mencantumkan keterangan proses seleksi yang dilakukan dan melanjutkan tahapan seleksi sesuai dengan ketentuan.

ALTERNATIF KERJA SAMA

1. PPS memutuskan dalam rapat pleno bahwa pendaftar atau calon anggota KPPS yang lolos seleksi administrasi dalam seleksi terbuka tidak memenuhi ketentuan jumlah yang dibutuhkan dan tidak ada masyarakat yang berada pada wilayah kerja KPPS memenuhi persyaratan.

Baca Juga :  Koordinasi Pembentukan KPPS Pemilu Tahun 2024

2. PPS menetapkan kebutuhan jumlah calon anggota KPPS untuk dipenuhi adalah paling banyak 2 (dua) kali dari jumlah kekurangan melalui berita acara.

3. PPS menyampaikan kekurangan jumlah calon anggota KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

4. KPU Kabupaten/Kota menginformasikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terkait adanya jumlah kekurangan calon anggota KPPS tidak memenuhi jumlah yang dibutuhkan.

5. KPU Kabupaten/Kota memutuskan perguruan tinggi, lembaga pendidikan atau lembaga profesi yang akan bekerja sama dalam proses seleksi untuk meminta sejumlah kekurangan calon yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

6. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan nama-nama calon anggota KPPS yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan berdasarkan hasil kerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga pendidikan atau lembaga profesi kepada PPS melalui PPK.

7. PPS melakukan verifikasi administrasi terhadap calon anggota KPPS dari hasil kerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga Pendidikan atau lembaga profesi untuk ditetapkan pada tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi dengan mencantumkan keterangan proses seleksi yang dilakukan dan melanjutkan tahapan seleksi sesuai dengan ketentuan.

Persyaratan dan Tahapan Pembentukan KPPS Pemilu Tahun 2024
(c) KPU Sumsel

Komentar