25 Januari 2022 - 01:03 WIB | Dibaca : 1,177 kali

Penjara Bagi Pekerja? Eks Bupati Langkat Diduga Melakukan Praktik Perbudakan

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, JAKARTA: Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin dilaporkan ke Komnas HAM oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migrant Care.

Sebelumnya, Terbit yang notabene adalah Bupati Langkat telah terjaring OTT oleh KPK pada 18 Januari 2022 lalu atas dugaan kasus suap proyek infrastruktur.

Namun ternyata ada fakta lain yang ditemukan pasca penangkapan terhadap dirinya. Ketua Migrant Care, Anis Hidayah, menyebut Terbit diduga melakukan sejumlah praktik perbudakan kepada para pekerjanya.

Melansir Tempo, Anis mengatakan ia mendapatkan bukti-bukti pelaporan tersebut dari warga pasca operasi tangkap tangan KPK pada pada 18 Januari 2022 yang lalu.

Ia berkata setidaknya ada tujuh buah dugaan perbudakan yang dilakukan oleh Terbit kepada pekerja yang menggarap kebun sawit miliknya.

“OTT yang dilakukan KPK tersebut telah membuka kotak pandora dari kasus kejahatan yang dilakukan oleh eks Bupati Langkat,” kata Anis di Komnas HAM, pada Senin, 24 Januari 2022.

Adapun ketujuh praktik yang dilakukan oleh Terbit salah satunya adalah mendirikan penjara bagi para pekerjanya agar tidak bisa kabur. Ia menyebut penjara tersebut dibangun di dalam kompleks rumah politisi Partai Golkar tersebut.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Fasilitasi Pembahasan Langkah Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat

“Dari temuan kami setidaknya ada dua kompleks penjara, yaitu di halaman belakang rumah untuk tempat tinggal para pekerja,” kata dia.

Selain mendirikan penjara, Anis menyebut Terbit telah membangun kerangkeng di dalam bangunan rumahnya. Sel tersebut berfungsi untuk mengurung para pekerjanya.

“Berdasarkan laporan, ada 40 orang yang dimasukkan ke dalam kerangkeng tersebut,” kata dia.

Selain praktik penahanan pekerja, Terbit juga diduga telah melakukan sejumlah penganiayaan kepada para pekerjanya. Para pekerja dilaporkan sering mengalami penyiksaan hingga berdarah dan lebam di tubuh mereka.

Praktik tidak manusiawi lainnya yang dilakukan oleh Terbit antara lain adalah eksploitasi jam kerja, pembatasan ruang gerak, dan pelanggaran hak pekerja lainnya. Anis menyebut apa yang dilakukan oleh Terbit merupakan tindakan di luar nalar kemanusiaan.

“Para pekerja kebun sawit juga dilaporkan tidak diberi gaji sama sekali dan diberi makan secara tidak layak,” ujar dia dalam jumpa pers.

Komisioner Komnas HAM, Mohammad Chairul Anam, mengatakan pihaknya akan segera menindak laporan tersebut. Ia berencana secepatnya penyelidikan sudah dapat dilakukan. “Minggu ini kami akan kirim tim ke lokasi kejadian,” ujar Anam

Baca Juga :  Sinergi Bersama BPK, Pemprov Sumsel Komitmen Berantas Korupsi

Komentar