6 Januari 2023 - 11:26 WIB | Dibaca : 847 kali

Penanganan Limbah B3 di Salah Satu Puskesmas Dinilai Tak Sesuai SOP

Laporan : Maulana
Editor : Noviani Dwi Putri

Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin beri klarifikasi

SWARAID, BANYUASIN: Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin memberikan klarifikasi terkait adanya pemberitaan yang menilai bahwa salah satu puskesmas di wilayah Kabupaten Banyuasin tidak memenuhi standar dalam penanganan limbah B3.

Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang setiap pelayanannya menghasilkan limbah medis B3 dalam jumlah yang tidak sedikit.

Dengan adanya kebijakan pengelolaan limbah medis B3 maka diharapkan bagi setiap puskesmas dapat menerapkan kegiatan pengelolaan limbah medis B3 yang sesuai dan terpadu berdasarkan Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2021 agar tidak menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.

Dinas Kesehatan Kaupaten Banyuasin melalui Kabid SDK Banyuasin, Dani menjelaskan bahwa volume limbah yang dihasilkan oleh puskesmas relatif sedikit dan infeksiusnya sendiri tidak seberbahaya rumah sakit.

Untuk penanganan limbah B3 padat yang dihasilkan, dia menuturkan bahwa pihak puskesmas berkerjasama dengan pihak ke tiga.

“Limbah B3 itu ada 2 jenis, padat dan cair. Pengolahan limbah cair itu kalau di rumah sakit ada yang namanya IPAL, kalau yang padat seperti infeksius, kalau dirumah sakit harus dibakar di ruang insenerator. Karena limbah puskesmas relatif sedikit dan tidak ada tempat pengolahan, jadi puskesmas hanya menyediakan TPS sementara,” kata Dani, saat dijumpai, Kamis (5/1/23).

Baca Juga :  Ini Pesan Deru ke 262 Siswa Diktuk Bintara Polri SPN Polda Sumsel

Menanggapi pemberitaan yang ada, Dani mempertanyakan apa yang menjadi permasalahannya? Prosedur apa yang tidak standar?

Diakui bahwa 33 puskesmas di Banyuasin saat ini masih dalam tahap akreditasi menuju standar yang semestinya. Salah satu standarisasi tersebut yaitu pengadaan tempat khusus penyimpanan sementara LB3 padat.

“Tentu saat ini sebagian besar puskesmas belum memilki tempat khusus guna penangan limbah tersebut, namun puskesmas tetap menyediakan tempat sebagai TPS sementara dan itu memang masih menggunakan ruangan yang tidak terpakai,” jelas dia.

“Kendala yang kami hadapi saat ini memang terbentur pada anggaran, karena untuk menyediakan tempat khusus B3 tidak mudah prosesnya,” sambungnya.

Kabid Kesmas, Ellies Tianti menuturkan, LB3 padat yang disimpan pada TPS biasanya diangkut oleh pihak ke tiga dan tidak tentu jadwalnya, namun selama TPS mampu menampung limbah tersebut dan tidak mencemari lingkungan sekitar limbah tetap berada di TPS.

“Tergantung volume, kalau banyak bisa diangkut 2 minggu sekali, kalau sedikit bisa 1 bulan sekali, yang penting tersedia TPS untuk menyimpannya sementara. Untuk transporternya sendiri itu dari pihak swasta yang telah memiliki izin dan direkomendasikan, dan itu pihak puskesmas langsung yang melakukan kesepakatan kerja sama dengan pihak ketiga,” ujar Ellies.

Baca Juga :  Wabup Banyuasin Resmikan Gedung TPA Al-Huda di Kecamatan Muara Telang

“Untuk puskesmas yang kemarin dinilai melanggar SOP, sudah kita tanyakan langsung ke pihak terkait, mereka sudah melakukan penanganan sesuai aturan yang ada, TPS memang tempatnya masih memakai ruangan kosong yang tidak terpakai, dan LB3 nya aman di dalam ruangan tersebut, tempatnya tertutup. Dari Dinkes sendiri kita ada tim Kesling yang turun ke puskesmas untuk pengecekan dan memberikan pengarahan terkait penanganan LB3,” tambahnya.

Komentar