6 Januari 2023 - 12:12 WIB | Dibaca : 345 kali

Pemda Muara Enim Siapkan Langkah Pengoperasian Mesin Pemusnah Sampah

Laporan : Febri
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, MUARA ENIM: Terkait adanya bantuan mesin pemusnah sampah dari PT Bukit Asam tbk, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim H Riswandar meminta kepada DLH untuk mempersiapkan langkah-langkah ke depan terkait pengoperasionalan alat pemusnah sampah ini setelah diserahterimakan oleh PTBA kepada Pemda.

Pj Sekda menyampaikan permintaan tersebut  saat memimpin rapat terkait pengelolaan mesin penghancur sampah, Kamis (5/1/23) di Ruang Rapat Serasan Sekundang Pemda Muara Enim.

Pj. Sekda yang didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra H Emran Tabrani, menuturkan bahwa selama tiga bulan ke depan.

Dalam rencana pengoperasionalannya Pemerintah Kabupaten Muara Enim terkendala pada tenaga operasional yang nantinya akan mengoperasikan alat tersebut.

Hal ini dikarenakan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) penggiat sampah di Muara Enim belum menyanggupi untuk melakukan pengoperasionalan alat tersebut terutama terkait pembiayaan awal.

Menanggapi permasalahan tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kurmin menuturkan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak PTBA dan telah menghasilkan keputusan yakni mesin pemusnah sampah tersebut nantinya akan dibantu selama tiga bulan oleh PTBA terkait seluruh biaya pengoperasionalannya sebelum diserahterimakan kepada Pemkab Muara Enim.

Baca Juga :  Kapolres Muara Enim Didampingi Managemen PT Bukit Asam Serahkan Bantuan Bibit Ikan

“Tidak mungkin selamanya kita meminta bantuan terkait pengoperasionalan mesin ini kepada PTBA, karena mereka sudah memberikan alat tersebut kita selaku Pemda harus dapat mengoperasikannya secara mandiri,” kata Riswandar dalam rapat yang diikuti oleh Kabag Hukum serta jajaran OPD terkait pagi itu.

Dirinya juga menekankan terkait perjanjian kerja sama yang nantinya akan dilakukan oleh Pemda bersama dengan pihak KSM setelah selesai 3 bulan bantuan pengoperasionalan oleh PTBA agar dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Diharapkan, melalui proses pemilahan serta penghancuran sampah ini dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Muara Enim.

Rapat kemudian ditutup dengan keputusan yaitu akan menggelar rapat lanjutan dengan mengundang pihak PTBA dan KSM selaku operator mesin penghancur sampah.

Komentar