4 Februari 2022 - 10:12 WIB | Dibaca : 1,359 kali

Palembang Dapat Suntikan Rp 132 M Bagi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Laporan : Diaz
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, PALEMBANG: Jalankan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kota Palembang menerima anggaran sebesar Rp 132 miliar bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) terkhusus bagi warga miskin.

“Jumlah yang di-cover itu lebih dari 268 ribu, kalau enggak salah, dari tahun sebelumnya hampir sama karena memang di cover-nya juga sebesar itu,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang dr Fenty Aprina, (04/2/22).

Seperti yang dijelaskan dr. Fenty Aprina, Presiden RI Joko Widodo menargetkan Indonesia mencapai Universal Health Coverage (UHC) tercover 98 persen secara nasional pada tahun 2024.

Meski begitu, sejak Desember 2021 capaian UHC kota Palembang telah berhasil mengcover 98.22 persen. Sisanya, yang belum tercover tinggal tersisa pada segmentasi pekerja sektor informal.

“Kalau untuk warga miskin sebagian sudah di-cover melalui PBI daerah ini di-cover. Jadi yang belum itu adalah pekerja-pekerja informal,” terangnya.

Lalu apa itu Penerimaan Bantuan Iuran (PBI)?

PBI merupakan salah satu fasilitas baru yang tersedia di layanan BPJS Kesehatan, namun bantuan ini tak semua masyarakat umum dapat merasakan.

Baca Juga :  Tetap Membandel ! Pembangunan Gedung OJK Regional VII Masih Saja Dilanjutkan

Dimana BPJS PBI merupakan program bantuan sosial dari Kementerian Sosial yang diberikan pada masa pandemi Covid-19 ini.

Peserta PBI adalah warga yang tergolong ke dalam fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Seperti yang diterangkan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Palembang Rudhy Sukmawan, PBI diberikan guna melancarkan iuran tersebut dan hanya dapat dilakukan bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 3.

“Kalau misalnya ada peserta ini yang mandiri. Bagi yang enggak sanggup lagi bayar mau pindah ke PBI itu harus melunasi (tunggakannya) dulu, kewajiban itu masih menempel” ungkapnya.

Menurut Rudhy Sukmawan di kota Palembang peralihan dari peserta mandiri ke peserta PBI lumayan signifikan, yakni sekitar 20 persen. Namun tidak semua dapat masuk ke BPJS PBI, untuk dapat beralih peserta harus mengajukan permohonan ke Dinas Sosial.

“Mungkin bisa seratusan ya dalam dalam satu bulan yang beralih ke PBI, Syaratnya untuk beralih tergantung dari ketersediaan,” ungkapnya.

Komentar