SWARAID, JAKARTA : Mulai 1 Januari 2022, Kementerian Perdagangan RI (Kemendag RI) akan melarang penjualan minyak goreng curah dan hanya memperbolehkan minyak goreng kemasan.
Telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.
Disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan dalam webinar INDEF, Rabu (24/11/2021).
“Jadi untuk ini pemerintah mengantisipasi dengan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan. Tidak diizinkan lagi, mulai 1 Januari 2022, minyak goreng diedarkan dalam keadaan curah,” kata Oke.
Larangan peredaran minyak goreng curah bukan tanpa alasan. Menurut Oke, harga minyak goreng curah ini sangat mudah terdampak ketika ada kenaikan harga minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO), berbeda dengan minyak goring kemasan.
“Berbeda dengan minyak goreng curah, minyak goreng kemasan harganya relatif terkendali karena bisa diproduksi terlebih dahulu dan disimpan dalam jangka panjang. Meskipun ada kenaikan harga CPO, dampaknya tidak akan langsung terasa ke konsumen,” terang Oke.
Lebih lanjut Oke menjelaskan, harga minyak goreng masih mahal karena dipicu oleh kenaikan harga crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit di seluruh dunia.
Selain itu, terjadi penurunan pasokan bahan baku minyak nabati karena adanya penurunan produksi CPO.
“Terjadi penurunan produksi CPO dari Malaysia 8%. Kemungkinan produksi CPO di Indonesia akan turun dari target 49 juta ton mungkin hanya akan hasilkan 47 juta ton.”
Rencana tersebut disambut baik oleh pengusaha, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga sebagaimana dikutip Idxchannel.com
“Kami setuju banget kalau minyak goreng curah distop peredarannya,” kata Sahat.
Sahat mengatakan, sejak Juni 2021 yang lalu, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) sudah meminta kepada Kementerian Perdagangan untuk bisa tegas menghentikan peredaran minyak curah di pasaran.
“Juni 2021 kemarin, kami sudah mengirim surat kepada Kementerian Perdagangan supaya regulasi yang dicetuskan sejak 2019 mengenai penyetopan peredaran minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan supaya bisa tegas dijalankan. Jangan lagi mundur-mundur,” katanya.
GIMNI Minta Pemerintah Setop Minyak Curah
Sahat mengatakan, sejak Juni 2021 yang lalu, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) sudah meminta kepada Kementerian Perdagangan untuk bisa tegas menghentikan peredaran minyak curah di pasaran.
“Juni 2021 kemarin, kami sudah mengirim surat kepada Kementerian Perdagangan supaya regulasi yang dicetuskan sejak 2019 mengenai penyetopan peredaran minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan supaya bisa tegas dijalankan. Jangan lagi mundur-mundur,” katanya.
Sudah Digaungkan Sejak 2010
Sahat menuturkan, permohonan penghentian peredaran minyak goreng curah pasalnya sudah digaungkan sejak 2010 silam saat Mari Elka Pangestu menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI. Namun, regulasi tersebut terus maju mundur hingga masa kepemimpinan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat ini (2021).
“Udah sejak Bu Mari 2010 penyetopan peredaran minyak goreng curah ini belum diimplementasikan. Waktu jamannya pak Enggartiasto Lukita tahun 2019 kemarin sudah mau diubah ke minyak goreng kemasan, tapi malah dilarang. Nah sekarang di jamannya Pak Lutfi mulai lagi. Berarti kan sudah 11 tahun regulasi ini maju mundur,” paparnya.
Tak Kunjung Terealisasi Selama 11 Tahun
Ketua Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) bilang sudah jenuh dengan ketetapan pemerintah soal penghentian peredaran minyak goreng curah yang tak kunjung terealisasi alias maju mundur terus.
“11 tahun loh kami nunggu. Anggota kami sudah jenuh. Sampai akhirnya Juni 2021 kemarin kami minta kepastian jangan mundur lagi dan bisa terealisasi pada 1 Januari 2022,” ujarnya.
Dikritik Pengamat
Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan penggunaan minyak goreng curah oleh pedagang maupun industri makanan itu lantaran harganya yang relatif lebih murah dibandingkan minyak goreng kemasan.
Menurutnya, jika minyak goreng curah dihentikan peredarannya, maka harga minyak goreng kemasan harus bisa menyeimbangkan ekonomi masyarakat kecil seperti pedagang.
“Problemnya apakah minyak goreng kemasan harganya bisa sama murahnya dengan minyak curah? Ini yang harus disiapkan pemerintah,” kata Bhima, Kamis (25/11/2021).
“Jangan sampai minyak curah dilarang tapi minyak kemasannya terbatas pasokannya,” tuturnya.
Kurang Tepat Dilakukan 1 Januari 2022
Eksekutif CORE Indonesia Muhammad Faisal menilai kebijakan menyetop minyak curah kurang tepat dilakukan pada 1 Januari 2022 nanti karena masih tingginya harga minyak CPO di level internasional. Kemendag juga memproyeksikan harga minyak goreng masih akan tinggi hingga tahun depan karena penurunan produksi CPO.
Faisal khawatir aturan ini bakal membuat masyarakat harus merogoh kocek lebih dalam kalau tak ada lagi minyak curah di pasar-pasar. Aturan, lanjutnya, bakal paling menekan masyarakat kelas menengah bawah yang merupakan konsumen minyak curah.
Apalagi, kebijakan juga diterapkan saat pendapatan riil masyarakat masih terdampak pandemi covid-19. Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan yang hanya naik 1,09 persen pun tak bisa diharapkan mendongkrak daya beli.
Melansir CNN Indonesia, Faisal mewanti-wanti pemerintah akan dampak kumulatif berbagai aturan baru yang bakal diterapkan bersamaan pada tahun depan. Misalnya, kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen dan pada saat bersamaan berbagai bantuan sosial (bansos) mulai dikurangi.
“Kalau semuanya bersamaan, saya khawatir ini berdampak besar ke masyarakat bawah, walau satu per satu kebijakan tidak terlalu signifikan tapi begitu bersamaan jadi berat,” ungkapnya.
Mengingat ketergantungan masyarakat akan minyak curah juga tinggi, Faisal mengusulkan agar kebijakan ditunda dulu hingga harga acuan CPO melandai dan pendapatan masyarakat sudah kembali ke level normal.
Jika pemerintah ngotot memberlakukan awal tahun depan, ia menyebut mesti diberikan solusi untuk pada konsumen minyak curah yang selama ini menjadikan minyak murah sebagai solusi ekonomis.
Faisal menekankan pemerintah untuk memberi alternatif dengan harga yang tak jauh berbeda dari harga minyak curah. “Sekarang kalau minyak curah dilarang, apa opsi paling murah untuk masyarakat bawah? Tidak ada alternatif lain, jadi itu bukan solusi yang tepat untuk masyarakat,” katanya.
Tunda Kebijakan Hingga Siap
Ekonom Indef Tauhid Ahmad menilai masalah utama yang bakal muncul dari kebijakan anyar ini tak jauh-jauh dari harga. Ia mengatakan mestinya ada periode transisi di mana masyarakat bisa menikmati harga minyak kemasan tidak jauh beda dengan minyak curah.
Memang, ia menuturkan harga antara minyak goreng curah vs minyak goreng kemasan sekitar Rp1.000-Rp2.000 per kilogram, tapi kalau diakumulasi kenaikan bakal terasa di kocek warga.
Tauhid mengatakan salah satu opsi yang bisa digunakan adalah mengecer minyak bermerek jeriken dalam kemasan sederhana. Dengan demikian, harga bisa ditekan dan kualitasnya pun terjamin.
Menjawab alasan Kemendag soal fluktuasi harga minyak curah, Ia menilai mestinya yang dibenahi adalah tata niaga yang panjang dari produsen ke konsumen. Tauhid menduga penyebab fluktuasi harga minyak goreng di pasar tradisional adalah karena banyaknya pihak yang menjembatani antara produsen dan konsumen.
“Masalahnya jalur tata niaga minyak goreng curah lebih panjang, bisa macam-macam distributornya. Ini yang menyebabkan fluktuasi minyak goreng curah lebih tinggi karena ada asimetrik informasi di dalamnya,” terang dia.
Ia berpendapat pemerintah harus menyiapkan solusi. Misalnya, menjaga harga minyak dengan meningkatkan produktivitas atau mengeluarkan cadangan CPO yang ada. Tapi, solusi tersebut bersifat jangka panjang sementara kebijakan akan diterapkan dalam kurang lebih satu bulan lagi.
Oleh karena itu, Tauhid mengusulkan agar kebijakan ditunda dulu hingga pemerintah punya sistem terintegrasi yang memperbaiki dari hulu ke hilir. Dari hulu ia menyebut tata niaga dan produksi yang mesti dibenahi. Sedangkan di hilir, sisi marketing atau pemasaran yang harus dirombak.
Ia juga mengingatkan pemerintah untuk duduk bersama pekebun, pelaku industri CPO, serta pedagang untuk merembukkan berapa banyak produksi CPO yang akan dialokasikan untuk konsumsi minyak goreng dan berapa yang diekspor.
Tujuannya, agar kepentingan konsumsi dalam negeri diutamakan sehingga harga minyak goreng tidak fluktuatif.
“Saya lebih setuju ditunda sebelum kita punya sistem terintegarasi dari hulu ke hilir,” tutupnya.









Komentar