1 Oktober 2021 - 13:05 WIB | Dibaca : 2,432 kali

Lagi ! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1 Oktober

Laporan : Diaz
Editor : Noviani Dwi Putri

PALEMBANG, SWARAID (01/10/2021): Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali beri keringanan pajak kendaraan bermotor mulai dari 1 Oktober 2021 hingga akhir tahun nanti serentak di seluruh unit Samsat di Provinsi Sumatera Selatan.

Ada dua kategori keringanan pajak yang diberikan, yang pertama pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif, dan yang kedua penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor dan denda balik nama kendaraan bermotor.

Seperti yang diterangkan Ardianzah, Kasi penetapan Samsat I Kota Palembang, keringanan yang diberikan kali ini berbeda dengan keringanan pemutihan pajak tahun lalu. Untuk tahun ini hanya berupa pembebasan sanksi dan bunga pajak serta pajak kendaraan bermotor progresif, sedangkan untuk pajak pokok masih tetap dibayar utuh.

“Kalau tahun dulu pajaknya dikurangi 2 tahun sama pembebasan bunga dan denda, tapi kalau untuk sekarang pokok pajak tetap,” ujar Ardianzah di Kantor Samsat I Kota Palembang, Jumat (01/10/21).

Sedangkan untuk pajak kendaraan bermotor progresif, diterangkannya adalah pajak atas kepemilikan kendaraan lebih dari dua dalam satu nama hanya akan hanya dihitung satu tarif saja kendaraan pertama.

Baca Juga :  Wagub Mawardi Dampingi Airlangga Hartato Hadiri Peringatan Isra Mi'raj di Palembang

Sementara itu berdasarkan pantauan hari pertama di unit Samsat I kota Palembang di Jalan Kapten A. Rivai, terpantau belum terjadi peningkatan namun masih kondusif.

Seperti yang dijelaskan Ardianzah, pada program pemutihan pajak kali ini terbilang ada peningkatan dibandingkan dengan hari biasa. Namun bila dibandingkan tahun lalu, program pemutihan pajak gratis tahun ini lebih sedikit.

Pada hari pertama, Jumat (01/10/21), pendaftaran dibuka mulai dari pagi pukul 08:00 wib hingga sore pukul 15:00 wib, dengan jumlah pendaftar untuk pemutihan pajak gratis kali ini mencapai kurang lebih 200 orang.

“Sosialisasi sudah dari kemarin, tapi kalau untuk sekarang antusiasme masyarakat belum begitu signifikan dibanding tahun lalu, mungkin di minggu pertama atau mulai Senin nanti,” lanjutnya.

Menurutnya, mungkin lonjakan pendaftaran pemutihan pajak gratis baru akan ramai di hari Senin, sebab masuknya awal bulan Oktober bertepatan dengan akhir pekan.

Sedangkan untuk tata cara bagi masyarakat yang ingin melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor, cukup dengan membawa STNK asli, KTP asli, dan fotocopy Kartu Keluarga.

Baca Juga :  Wagub Mawardi Yahya Dampingi KSAD Berikan Kuliah Umum di UNSRI

Komentar