Diharapkan, pesantren sebagai salah satu institusi pendidikan tertua mampu berkembang secara optimal sehingga dapat meningkatkan kualitas santri sebagai salah satu SDM harapan masa depan
SWARAID, BOGOR: Guna mengoptimalkan implementasi Perda yang telah dihasilkan, DPRD Kota
Bogor menggelar sosialisasi 4 (empat) Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat yang
dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Bogor pada Kamis (11/8/22). Sosialisasi Perda ini dilaksanakan
oleh 4 komisi yang ada di DPRD Kota Bogor.
KOMISI IV
Sebagai Perda teranyar yang ditetapkan oleh DPRD Kota Bogor, Perda nomor 2 tahun 2022
tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, langsung disosialisasikan oleh Komisi IV DPRD Kota
Bogor.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar menerangkan sosialisasi ini bertujuan
untuk menginformasikan kepada para pengelola pesantren agar bisa segera mendaftarkan
pondok pesantrennya ke Pemerintah Kota Bogor.
“Perda ini mengatur kewajiban Pemerintah untuk menyelenggarakan pembinaan, pemberdayaan,
rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren. Diharapkan, pesantren sebagai salah satu institusi
pendidikan tertua mampu berkembang secara optimal sehingga dapat meningkatkan kualitas
santri sebagai salah satu SDM harapan masa depan,” jelas Karnain.
Berdasarkan data yang ada, Karnain mengungkapkan ada 140-an Pondok Pesantren di Kota
Bogor. Namun, hingga saat ini, baru ada 70-an pesantren yang sudah meregisterasi ulang izin
pendidikannya.
Ia pun berharap, dengan adanya Perda Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Tim
Pengembangan Pondok Pesantren bisa mengadvokasi dan memberikan informasi terkait
registerasi ulang izin pendidikan pondok pesantren.
“Jadi harapannya dengan perda ini jadi, nanti juga ada team pengembangan pondok pesantren
bisa mengadvokasi dan memberikan informasi kepada ponpes yang belum melakukan registerasi
untuk melakukan registerasi. Dengan demikian, Pemerintah bisa optimal untuk memfasilitasi
pesantren,” ujar Karnain.
Nantinya, pondok pesantren yang sudah teregisterasi ini akan mendapatkan bantuan dari
Pemerintah Kota bogor sesuai amanat Perda yang tertuang didalam pasal 22, dimana
Pembiayaan Fasilitasi Pesantren dan Insentif dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belaja Daerah (APBD), Dana Abadi Pesantren dan sumber lainnya yang sah sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
“Salah satu pasal yang penting adalah pasal 14 yang mengatur pemberdayaan Pesantren untuk
meningkatkan kemandirian ekonomi Pesantren dan perekonomian masyarakat di lingkungan
Pesantren. Dengan demikian, Pesantren dapat lebih optimal dalam menerapkan kurikulum yang
lengkap kepada santri didiknya”, pungkas Karnain.













Komentar