Selain mengedukasi masyarakat. Kami juga berharap CSR yang dijalankan oleh perusahan-perusahaan yang ada di Kota Bogor ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat
SWARAID, BOGOR: Guna mengoptimalkan implementasi Perda yang telah dihasilkan, DPRD Kota
Bogor menggelar sosialisasi 4 (empat) Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat yang
dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Bogor pada Kamis (11/8/22).
Sosialisasi Perda ini dilaksanakan oleh 4 komisi yang ada di DPRD Kota Bogor.
Komisi I
Sosialisasi Perda nomor 6 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
yang digelar oleh Komisi I DPRD Kota Bogor, dijelaskan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Safrudin Bima bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait pengajuan
dan penggunaan dana corporate sosial responsibility (CSR).
“Selain mengedukasi masyarakat. Kami juga berharap CSR yang dijalankan oleh perusahan-perusahaan yang ada di Kota Bogor ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan bisa
tersebar ke seluruh wilayah, tidak hanya di pusat kota saja,” ujar pria yang akrab disapa SB ini.
Dijelaskan juga oleh SB, berdasarkan pasal 6, ruang lingkup TSJLP ini meliputi bantuan pendanaan
penyelenggaraan kesejahteraan sosial, kompensasi, pemulihan dan atau peningkatan fungsi
lingkungan hidup yang memacu pada pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, berbasis
kerakyatan yang selaras dengan program-program pemerintah daerah.
“Jadi memang kehadiran CSR ini sangat dibutuhkan masyarakat dan harus disalurkan oleh
perusahan-perusahaan yang ada di Kota Bogor,” kata SB.
Lebih lanjut, SB menekankan jika perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Bogor tidak
menyelenggarakan TJSLP sesuai dengan Perda nomor 6 tahun 2016 ini maka Pemkot Bogor bisa
memberikan sanksi mulai dari peringatan tertulis, hingga pencabutan kegiatan usaha.
“Sesuai dengan pasal 8, kalau ada perusahaan yang membandel tidak menyalurkan TJSLP akan
dikenakan sanksi. Ini yang kami tekankan kepada para pengusaha-pengusaha yang ada di Kota
Bogor,” pungkasnya.













Komentar