9 Oktober 2021 - 07:14 WIB | Dibaca : 411 kali

Kasus Perkosaan Tiga Anak di Luwu Timur Harus Dibuka Kembali ! KSP Angkat Bicara

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID-JAKARTA, (09/10/2021): Kasus kekerasan seksual yang menimpa tiga kakak adik di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan oleh terduga ayah kandungnya pertama kali diunggah oleh situs media Project Multatuli. Namun kemudian situs tersebut diduga telah diretas sehingga sulit untuk diakses.

Dalam beberapa waktu terakhir sejumlah media turut memuat tulisan terkait kasus tersebut sebagai bentuk solidaritas.

Perjalanan kasus tersebut dimulai ketika ibu korban melapor pada 2019 ke Polres Luwu Timur. Namun sungguh disayangkan, penyelidikan kasus tersebut dihentikan dalam dua bulan sejak dilaporkan. Hal tersebut disebutkan dengan alasan karena tidak cukup barang bukti.

Meluasnya pemberitaan memancing reaksi berbagai pihak. Sejumlah pihak mendesak agar kasus tersebut dibuka kembali dan penyelidikan agar dapat dilanjutkan.

Kantor Staf  Kepresidenan (KSP) angkat bicara

Melansir dari katadata.co.id KSP menyatakan Presiden Joko Widodo sangat tegas dan tak menoleransi predator seksual anak.

“Karena itulah pada 7 Desember 2020 Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah  No 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak,” ujar Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani dalam keterangan pers, Jumat (9/10).

Baca Juga :  Target Kemiskinan Ekstrem Nol Persen di 2024, Pemerintah Akan Tingkatkan BLT

Jaleswari meyatakan, peristiwa perkosaan dan kekerasan seksual kepada anak ini melukai nurani dan rasa keadilan masyarkat.

Ia menjelaskan, dalam rapat terbatas tentang Penanganan Kasus Kekerasan kepada anak pada 9 Januari 2000, Presiden Jokowi memberi arahan agar kasus kekerasan terhadap anak ditindaklanjuti secepat-cepatnya.

Ia mengatakan, Presiden Jokowi juga menginginkan agar pelaku kekerasan terhadap anak diberikan hukuman yang bisa membuatnya jera, terutama terkait dengan kasus pedofilia dan kekerasan seksual anak.

“Perkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak tindakan yang keji. Tindakan tersebut tidak bisa diterima oleh akal budi dan nurani kemanusiaan kita,” ujarnya.

Jaleswari menegaskan, suara korban harus didengarkan dan perhatikan dengan seksama meski adalah anak-anak.  “Termasuk suara Ibu para korban. Bayangkan saja mereka adalah anak-anak kita sendiri” kata Jaleswari.

Ia pun berharap Kapolri dapat memerintahkan jajarannya untuk membuka kasus tersebut jika ditemukan kejanggalan dan kesalahan dalam penyelidikan oleh Polres Luwu Timur atau ditemukannya bukti baru sebagaimana disampaikan oleh Ibu korban dan LBH Makassar.

Baca Juga :  Sudah 6 Kali Beraksi, 2 Begal Sadis Berhasil Diringkus

“Kami berharap Kapolri bisa memerintahkan jajarannya untuk membuka kembali kasus tersebut,” ujar Jaleswari.

Ia juga menekankan, kasus perkosaan dan kekerasan seksual pada anak serta penghentian penyelidikan dengan alasan tidak adanya bukti ini semakin memperkuat urgensi pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. RUU ini akan mengandung norma khusus terkait tindak pidana kekerasan seksual.Sikap Kapolres Luwu Timur

Kapolres Luwu Timur temui ibu korban

Dikabarkan pada Jumat (08/10/21), Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester MM Simamora mendatangi kediaman korban didampingi Wakapolres Luwu Timur, Kompol Muh Rifai dan Kades setempat.

Dikutip dari detik.com Silvester menjelaskan kepada ibu korban tentang penyelidikan kasus ini sejak awal hingga kemudian dihentikan karena tidak cukup bukti.

Meski demikian, Silvester menyatakan kepada R (ibu korban) bahwa pihaknya siap membuka lagi kasus ini jika ada bukti-bukti baru.

“Akan dibuka kembali apabila ada bukti-bukti baru yang cukup,” kata Silvester kepada wartawan, Sabtu (9/10/2021).

“Intinya, Polres Luwu Timur tetap melaksanakan prosedur yang sudah ditentukan sesuai dengan undang-undang dan kami tetap berada pada sisi yang netral,” sambung Silvester.

Baca Juga :  Diskusi Politik Api Kartini ; Keterwakilan 30% Perempuan di DPRD Belum Terpenuhi

Silvester menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti jika ada informasi atau bukti baru yang diserahkan ibu dari ketiga anak yang diduga diperkosa ini.

“Ibu korban berjanji akan membawa bukti baru paling lambat hari Selasa, tanggal 12 Oktober 2021,” ujarnya.

“Polres Luwu Timur akan menerima setiap informasi atau bukti baru yang akan diserahkan ibu korban,” sambung mantan Kanit IV Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri ini.

Komentar