17 September 2020 - 16:47 WIB | Dibaca : 1,711 kali

Karyawan dan Penumpang Wajib ikuti Protap Covid-19

Laporan : Surya
Editor : Egi Saputra

SwaraID – Palembang, (17/09/20) : Berdasarkan surat edaran yang dibagikan ke karyawan PT. KAI bahwa seluruh karyawan serta penumpang atau pengguna jasa LRT wajib dilakukan pengecekan suhu, mencuci tangan dengan sabun dan mengenakan masker ketika ingin naik kereta, kalau tidak melewati protokol tetap (Protap) tersebut penumpang tidak diperbolehkan memasuki kawasan stasiun dan menggunakan jasa LRT.

Wahono (45) selaku Manager Kesehatan Divre III Palembang, menegaskan dan juga menghimbau terutama kepada seluruh karyawan serta para pengguna jasa LRT untuk tetap mengikuti protap kesehatan yang berlaku guna pengoptimalan dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.

Hal senada juga disampaikan oleh Deja Minhajul’ulaa (26) karyawan LRT menjelaskan bahwa setiap penumpang dan petugas wajib memakai masker, menjaga jarak, serta diperiksa suhu tubuh tidak melebihi 37,3 celcius.

“Bagi para pengguna jasa LRT diwajibkan menerapkan protokol kesehatan sesuai arahan dari pihak pemerindan begutu juga halnya kami sebagai karyawan yang berperan aktif dalam pengoptimalan ini juga wajib mengikuti protokol kesehatan, jadi kami harus memberi contoh terlebih dahulu kepada para pengguna jasa LRT, sementara untuk jam oprasional LRT dimulai dari pukul 08.04 hingga 15.41 WIB.” Terangnya kepada SwaraID,

Baca Juga :  Ditikam dengan Pisau, Abdullah (29) Ngadu ke Polisi

Komentar