8 September 2023 - 12:20 WIB | Dibaca : 370 kali

Hati-hati Ambil Pungutan dan Sumbangan di Sekolah, Kabid SD; Awas, Dianggap Pungli !

Laporan : Maulana
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, BANYUASIN: Mungkin masyarakat tidak aneh lagi bila mendengar pungutan atau sumbangan yang kerap terjadi di sekolah-sekolah mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA. Terkadang pemangku jabatan tidak menyadari bahwa terdapat perbedaan, aturan, dan larangan terkait pungutan dan sumbangan sekolah, sehingga akhirnya menjadikan adanya indikasi pungutan liar (pungli).

Sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang menjelaskan bahwa ;

Pungutan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan, baik berupa uang, barang, maupun jasa pada satuan pendidikan dasar dari siswa, orangtua, atau wali secara langsung. Pungutan bersifat wajib dan mengikat. Jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sedangkan sumbangan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang, barang, maupun jasa dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya pada kepada satuan pendidikan dasar. Sifatnya sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat. Besar dan jangka waktu pemberian sumbangan sekolah tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Namun perlu diketahui, dalam peraturan tersebut menteri dapat membatalkan pungutan dan atau sumbangan jika penyelenggara/satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat.

Baca Juga :  Pastikan Kondisi Jalan Poros Kecamatan Air Salek, Pj. Bupati Tinjau Langsung

Sementara itu, baik pungutan maupun sumbangan sekolah sama-sama harus dilaporkan pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dananya dan dipertanggungjawabkan secara transparan pada orang tua/wali murid, komite sekolah, penyelenggara satuan pendidikan dasar, dan pemangku kepentingan lain.

“Jelas tidak boleh, apa lagi mengambil pungutan atau sumbangan yang sifatnya seragam dan memaksa, malahan akan dianggap pungli, kecuali sumbangan yang tidak mengikat, artinya siapa yang mau sumbang silahkan siapa yang tidak mau ya tidak masalah dan nominal sumbangan tidak di tentukan, sesuai dengan Permendikbud,” kata Kabid Pembinaan SD, Mukhlison, S. Sos, saat dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (7/9/2023).

Larangan Pungutan Sekolah Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, menguraikan secara jelas bahwa ;

1. Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
2. Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik
3. Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung
4. Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya

Baca Juga :  Korsleting Listrik, Pasutri Tewas dalam Insiden Kebakaran di Desa Karang Anyar

“Komite tidak boleh keluar dari juknisnya, sudah pasti menyalahi wewenangnya. Komite itu keberadaannya bukan untuk membantu pendanaan sekolah untuk sekarang ini, komite lebih diutamakan sebagai wadah komunikasi antara penyelenggara pendidikan dengan wali siswa dalam hal belajar mengajar agar siswa lebih berprestasi,” tegas Dia.

Untuk itu, Dinas Pendidikan Kab. Banyuasin melalui Kabid Pembinaan SD menghimbau kepada seluruh sekolah-sekolah pemerintah baik SD, SMP maupun SMA agar tidak melakukan pungutan dan sumbangan yang tidak sesuai dengan aturan berlaku. Sebaiknya para pemangku jabatan lebih berhati-hati dalam membuat suatu kebijakan dan melaksanakannya.

Komentar