Tuduhan atas korupsi penyalagunaan dana BLT DD ini membuat mereka tidak bisa hidup bersosialisasi atau bermasyarakat dengan tenang di desanya
SWARAID, MUARA ENIM : Kepala Desa Tanjung Muning, Ujang Kurnawi pada tanggal 21 Maret 2022 mengeluarkan surat tertulis kepada Jumardi, seorang perangkat Desa Tanjung Muning dengan jabatan Kadus I Desa Tanjung Muning.
Surat tersebut memuat perihal penonaktifan dari jabatannnya dikarenakan dugaan penyalagunaan dana BLT DD Desa Tanjung Muning TA Januari 2020 – Desember 2021 dan indikasi pemalsuan tanda tangan penerima manfaat BLT DD Desa Tanjung Muning.
Surat tertulis berisi perintah mundur dari Ujang Kurnawi kepada perangkat desa ini juga dilakukan terhadap 7 orang perangkat desa lainnya.
Komite Perjuangan Rakyat Biasa (KPRB) dalam investigasinya mengkonfirmasi ke beberapa perangkat desa yang dipaksa melakukan pemunduran diri terkait tuduhan korupsi penyalagunaan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar ± Rp20 Juta dan tanda tangan palsu tersebut.
Diterangkan Koordinator Komite Perjuangan Rakyat Biasa, Yoga Aldo Novensi kepada SWARAID, berdasar pengkuan salah satu perangkat desa yang dipaksa berhenti, bahwa yang memeritahkan untuk memalsukan tanda tangan 8 KK penerima manfaat BLT ialah Pj Kepala Desa Tanjung Muning.
“Salah satu perangkat desa itu mengaku mereka dipaksa untuk mengundurkan diri dari jabatan perangkat desa dengan tuduhan korupsi penyalagunaan dana BLT DD tahun 2020-2021 dan indikasi tanda tangan palsu, padahal perintah tanda tangan palsu atas 8 KK masyarakat Desa Tanjung Muning ini berasal dari Pj Kepala Desa Tanjung Muning Subran Lekat, ada saksinya, itu kata Agung Sakira, salah satu perangkat desa Tanjung Muning yang dipaksa berhenti oleh Ujang Kurnawi.” Beber Yoga, Selasa (18/10/22)
“Lantas Agung Sakira menceritakan, dari penjelasan Subran Lekat (Pj Kades Tanjung Muning), kegunaan dana BLT DD tahun 2020-2021 atas pemalsuan tanda tangan 8 orang tersebut yaitu untuk Bhabinkantibmas, Pendamping Desa dan yang lain-nya,” sambung Yoga.
Namun tak hanya disitu, KPRB pula membeberkan sejumlah fakta yang mereka temukan dalam penelusuran di lapangan.
Kronologis Pemberhentian Perangkat Desa
Kronologis proses pemberhentian secara tidak hormat terhadap ke 8 Perangkat Desa yang dituduh melakukan penyalagunaan dana BLT DD tahun 2020-2021 masyarakat Desa Tanjung Muning dan indikasi tanda tangan palsu dapat diuraikan sebagai berikut ;
Tanggal 11 Maret 2022; rapat yang dipimpin oleh Bhabinkamtibmas di kantor Desa Tanjung Muning dihadiri oleh perwakilan Kecamatan, anggota BPD dan masyarakat yang diudang oleh Kepala Desa Tanjung Muning.
Rapat dimulai pada pukul 14.00 WIB, semula diagendakan untuk membahas APBDes Desa Tanjung Muning kemudian berubah menjadi pembahasan soal penyalagunaan dana BLT DD Desa Tanjung Muning Tahun Anggaran Januari 2020 sampai Desember 2021 dan indikasi tanda tangan palsu, dan Kepala Desa meminta ke-10 perangkat desa yang terlibat untuk membuat surat pengunduran diri dalam tempo waktu 10 hari karena adanya masalah penyalagunaan dana BLT DD tersebut.
Tanggal 17 Maret 2022; perangkat desa Tanjung Muning dipanggil Camat Gunung Megang untuk ke kantor Camat terkait masalah dana BLT DD 2020-2021 dan menjelaskan untuk apa saja kegunaannya.
Yang kemudian dijelaskan oleh para perangkat desa bahwa perintah tanda tangan palsu terhadap 8 orang penerima BLT DD Desa Tanjung Muning 2020-2021 itu dari Pj Kades Tanjung Muning Subran Lekat untuk kepentingan Bhabinkantibmas, Pendamping Desa, Babinsa, dan yang lain lain.
Tanggal 21 Maret 2022 ; rapat di kantor Desa Tanjung Muning yang dihadiri oleh Sekcam Gunung Megang, Kapolsek yang diwakilkan oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa, Betua BPD dan anggota, Pendamping Desa serta masyarakat Desa Tanjung Muning.
Rapat membahas soal korupsi penyalagunaan dana BLT DD 2020-2021 serta penandatanganan surat pengunduran diri dan penonaktifan atas tuduhan pemalsuan tanda tangan dan penyalagunaan dana BLT DD 2020-2021, dengan ancaman dari Kades Ujang Kurnawi bila para perangkat tidak mau tanda tangan mundur maka akan dibawa kerana hukum.
Pada rapat tersebut perwakilan perangkat desa yang diminta mundur Ahmad Jamilisa yang juga selaku kadus II menyampaikan untuk mempelajari pengunduran diri dan meminta waktu untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Kecamatan.
Bukan karena tidak mau diberhentikan menjadi perangkat desa, ia ingin mempelajari soal pemberhentian perangkat desa ini apakah sudah sesuai dengan Permendagri No.67 Tahun 2017.
Yang kemudian dijawab oleh Kepala Desa Tanjung Muning Ujang Kurnawi, walau perangkat desa yang diminta mundur tidak menandatangani surat pengunduran diri, tapi sudah di non aktifikan dari perangkat desa Tanjung Muning.
Dari ke-10 orang perangkat desa yang diminta mundur karena indikasi tanda tangan palsu atas penyalagunaan dana BLT DD Desa Tanjung Muning Tahun Anggaran Januari 2020 sampai dengan Desember 2021, hanya 8 orang yang diminta menandatangani surat pemunduran diri, sedangkan 2 orang lagi tetap digunakan tenaganya dengan menjadi perangkat desa.
“Ada 135 Kepala Keluarga di Desa Tanjung Muning yang menerima BLT DD 2020-2021 dan dari jumlah tersebut hanya 127 KK saja yang menerima tiap bulannya, sedangkan 8 KK lagi tidak diberikan yang kemudian tiap bulannya dibuatkan tanda tangan palsu untuk diambil,” jelas Yoga menirukan apa yang disampaikan Agung Sakira pada timnya.
“Dikatakan Kang Saker (Agung Sakira, Red) mereka tidak sepeserpun menggunakan uang itu, semuanya diserahkan kepada Pj Kades, sedangkan perintah untuk tanda tangan palsu itu juga perintah nya (Pj Kades).”
Tuduhan penyalahgunaan dana desa tersebut dikatakan Yoga sangat merugikan ke-8 perangkat desa yang dimaksud.
“Tuduhan atas korupsi penyalagunaan dana BLT DD ini membuat mereka tidak bisa hidup bersosialisasi atau bermasyarakat dengan tenang di desanya, kalau ada yang hajatan tidak datang jadi hujatan, kalau datang dijauhi, mereka mengaku jadi serba salah padahal mereka merasa tidak sama sekali menggunakan uang BLT itu.”
Rangkap Jabatan dan Penyalagunaan Jabatan
Ternyata bukan hanya persoalan tudingan korupsi dana BLT, perintah penandatanganan palsu dan pemecatan, Komite Perjuangan Rakyat Biasa (KPRB) juga menemukan adanya permasalahan rangkap jabatan Kepala Desa sekaligus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Khusus di Desa Tanjung Terang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.
Bahkan dikatakan ada dugaan Camat Gunung Megang Ardiansyah, S.Sos yang terlibat dalam jual beli jabatan dalam perangkat desa di Kecamatan Gunung Megang serta dugaan melindungi Kades yang juga rangkap jabatan sebagai Guru PPPK di SMP Negeri 4 Gunung Megang.
Masalah ini pun sempat memicu terjadinya aksi massa dari masyarakat Desa Tanjung Terang pada tanggal 20 September 2022 ke kantor Bupati Muara Enim yang menuntut dugaan Camat Gunung Megang yang melakukan jual beli jabatan perangkat desa.
Rangkap jabatan Ujang Kurnawi sebagai Kepala Desa Tanjung Muning sekaligus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Khusus (PPPK) Guru di SMP Negeri 4 Gunung Megang sudah terjadi lebih dari 5 bulan, dan selama itu juga kecendrungan pelanggaran aturan dan potensi tindakan korupsi dapat terjadi.
“Ujang Kurnawi yang harusnya mengajukan pemunduran diri pada saat akan dilantik menjadi Guru PPPK pada tanggal 28 April 2022, dikarenakan posisinya yang sudah menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Muning mulai tanggal 22 Desember 2021, seakan-akan mengecilkan posisi jabatan seorang kepala desa dengan diam seribu bahasa, berbohong terhadap diri sendiri, dengan serakahnya kembali berjanji untuk bisa menjadi Guru PPPK.” Tandas Yoga.
Pihak Agung Sakira pula dikatakan Yoga menceritakan bahwa ada upah yang diberikan oleh PT Pertamina untuk penjaga keamanan yang dititipkan kepada Kades Tanjung Muning.
Namun menurutnya, upah tersebut disunat oleh yang bersangkutan sebelum diserahkan kepada yang berhak.
“Kang Saker dan kawan-kawan juga mempertanyakan soal moral terhadap potongan uang PK (penjaga keamanan, Red) atas nama Habil Watab yang mendapatkan upah dari Pertamina Bel 35 Tanjung Muning sebesar Rp.750.000 setiap bulan, yang kemudian dipotong Rp.250.000 perbulannya oleh Kepala Desa Tanjung Muning Ujang Kurnawi.” Tutur Yoga.
“Gaji PK (Penjaga Keamanan) setiap bulannya diberikan kepada Kepala Desa oleh PT. Pertamina yang kemudian Kades memberikannya kepada masyarakat yang menjadi PK, dalam hal ini saudara Habil Watab tidak terima haknya dipotong tanpa kejelasan.”
Pengembalian Dana BLT DD 2020-2021
Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) Desa Tanjung Muning Tahun Anggaran Januari 2020 sampai Desember 2021 yang diambil dari 8 kepala keluarga masyarakat Desa Tanjung Muning melalui pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh 8 perangkat desa dan kemudian dana BLT DD tersebut diserahkan kepada Pj Kades, akhirnya dikembalikan kepada si penerima manfaat.
Pengembaliannya tersebut dilengkapi dengan berita acara serta foto proses penyerahan.
Ke-8 KK penerima manfaat BLT DD Desa Tanjung Muning TA Desember 2020-Januari 2021 yaitu :
1. Suharmin (Dsn.II Tanjung Muning),
2. Hosiah/Ikmaludin (Dsn.II Tanjung Muning),
3.Ishak/Caklan (Dsn.I Tanjung Muning),
4.Mutahidin (Dsn.II Tanjung Muning),
5.Ropbbi Kardopes/Nurdiani (Dsn.I Tanjung Muning),
6.Takdir (Dsn.II Tanjung Muning),
7.Syarkawi (Dsn.I Tanjung Muning),
8. Andri Juliansyah (Dsn.I Tanjung Muning).
Para penerima manfaat tersebut pada tanggal 13 April 2022 hari Rabu menandatangani surat pernyataan dan table tanda terima yang isinya menerangkan;
- Bahwa benar sudah menerima dana BLT DD Desa Tanjung Muning TA Januari 2020 sampai Desember 2021 sebesar Rp. 300.000/bulan dari Pemerintah Desa Tanjung Muning.
- Apabila dikemudian hari ada kekeliruan dan kekurangan dalam penyaluran BLT di Desa Tanjung Muning TA 2020 sampai dengan 2021, maka akan diterima dan tidak akan menuntut atas kekeliruan maupun kekurangan dalam pembagian BLT di Desa Tanjung Muning untuk periode Januari 2020 sampai Desember 2021
- Surat Pernyataan dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa paksaan dari pihak manapun maupun Pemerintah Desa Tanjung Muning periode tahun 2020 sampai 2021.
- Masing-masing Surat Pernyataan di saksikan serta bertanda tangan oleh, Abu Yamin (Sekcam), Ujang Kurnawi (Kades ) Musafir Kelana (babinkantibmas), Budianto (ketua BPD)
- Total dana BLT DD Desa Tanjung Muning TA Januari 2020 sampai Desember 2021 yang diterima ke-8 KK tersebut sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Yang menyerahkan dana Subran Lekat, SE NIP. 197806132007011005 mengetahui an. Camat Gunung Megang Abu Yamin, SH NIP. 197908162008011004.

“Penyerahan dana BLT DD Desa Tanjung Muning Tahun 2020–2021 oleh Subran Lekat kepada ke 8 KK penerima BLT DD, itu menegaskan kalau dana BLT tersebut memang diterima oleh Subran Lekat yang pada waktu menjadi Pj Kades Tanjung Muning”, kembali Yoga menerangkan.
“Logikanya, kalau dana BLT DD tersebut mereka (ke-8 perangkat desa) yang menyalahgunakan atau mengkorupsinya, lantas kenapa harus dikembalikan oleh Pj Kades waktu itu sdr Subran Lekat,” tegas Yoga.
Pembersihan Nama Dari Tuduhan Korupsi
Sebagaimana dipelajari oleh KPRB, surat pernyataan penerimaan BLT DD Desa Tanjung Muning Tahun Anggaran Januari 2020 sampai dengan Desember 2021 sebanyak 8 surat lengkap tanda tangan diatas materai serta table tanda terima yang juga ditanda tangani masing masing penerima BLT DD. Lalu bukti lainnya berupa foto-foto pada saat penerimaan uang.
“Ke-8 perangkat desa yang dituduh mengkorupsi BLT ingin ada pembersihan atas nama mereka yang dituduh melakukan korupsi atau penyalagunaan dana BLT DD Tanjung Muning tahun 2020-2021, yang telah membuat keluarga mereka dikucilkan dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat di Desa Tanjung Muning,” kembali dikatakan Yoga.
“Bahkan dikatakan Kang Saker, ‘Hidup keluarga kami ber delapan sudah berat dikarenakan tidak ada pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga kami masing-masing, ditambah lagi tuduhan korupsi yang membuat kami semakin menderita, pokoknya nama kami harus dibersihkan dari tuduhan korupsi oleh pemerintah Desa Tanjung Muning saat ini'” demikian Yoga menirukan pernyataan Agung.
Yoga pun menilai janggal pada pemberhentian 8 perangkat desa tersebut, karena menurutnya, jumlah perangkat desa yang membubuhkan tanda tangan palsu tersebut berjumlah 10 orang.
“Kalau memang pemberhentian dari jabatan perangkat desa dikarenakan penyalagunaan dana BLT DD Desa Tanjung Muning TA 2020 – TA 2021 dan indikasi tanda tangan palsu, maka seharusnya jumlah perangkat desa yang berhenti itu ada 10 orang”, jelas Yoga,
“Karena terindikasi, yang melakukan tanda tangan palsu agar dapat mencairkan dana BLT DD atas nama 8 orang masyarakat Desa Tanjung Muning itu ada 10 orang perangkat desa, nah dari 10 orang tersebut 2 orang tetap dipergunakan sebagai perangkat desa, Kades yang pake seperti pilih-pilih”, tambahnya.
Yoga Aldo Novensi kembali menegaskan,
”Kami KPRB, sangat konsen atas permasalahan rangkap jabatan Kades merangkap PPPK ini, karena hal ini banyak terjadi di Sumatera Selatan ini, kalau dalam kasus Desa Tanjung Muning ini kami menduga ada keterhubungan secara politik antara Pj Kades dengan Kades yang terpilih,” jelas Yoga serius.
“Soal rehabilitiasi atau pemulihan nama baik para perangkat desa atas tuduhan korupsi penyalagunaan dana BLT DD ini harus dilakukan, kasihan mereka dizolimi karena perbuatan yang bukan atas inisiatif mereka sendiri,” sergah aktivis UIN ini.









Komentar