28 Juli 2023 - 09:01 WIB | Dibaca : 745 kali

Dinas PUTR Banyuasin Gelar Sosialisasi Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

Laporan : Maulana
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, BANYUASIN: Dalam rangka melakukan kajian berdasarkan Peraturan Menteri ATR/KBPN No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang, serta melihat kesesuaian antara Rencana Tata Ruang Wilayah dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan isu lingkungan strategis dan dinamika pembangunan, serta pemanfaatan ruang, Dinas PUTR Banyuasin menggelar sosialisasi penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab. Banyuasin tahun 2019-2039.

Adapun yang menjadi tujuan dari kegiatan ini ialah guna melaksanakan pembaharuan data-data terbaru yang dapat digunakan sebagai rujukan dalam penyusunan revisi RTRW, melakukan pemantauan evaluasi yang dapat digunakan sebagai rujukan dalam penyusunan revisi RTRW, kemudian menyusun dokumen kajian RTRW Kabupaten Banyuasin tahun 2019-2039 yang komprehensif guna menunjang pembangunan Kabupaten Banyuasin yang berkelanjutan.

“Sasaran yang ingin dicapai dalam penyusunan peninjauan kembali RTRW ini adalah, penyempurnaan evaluasi dan penilaian terhadap RTRW, tersusunnya kajian peninjauan kembali RTRW, dan terumuskannya rekomendasi dan penilaian hasil peninjauan kembali RTRW tahun 2019-2039,” ungkap Kepala Dinas PUTR Kab. Banyuasin, Ir H Ardi Arfani melalui Jafu Penataan Ruang Ahli Muda, Heru Wahyono, ST., M.si di Auditorium Pemkab Banyuasin, Jumat (28/7/23).

Baca Juga :  Ketua TP PKK Banyuasin Hadiri Sosialisasi Kadarkum Cegah KDRT dan Pernikahan Dini

Perda RTRW sendiri merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan berbasis ruang daratan, perairan dan udara. RTRW Kabupaten Banyuasin disahkan melalui Perda 6/2019 berlaku untuk masa periode 2019-2039 (20 tahun), peninjauan kembali dilakukan dalam melihat perubahan dinamika kebijakan nasional dan provinsi serta dinamika pembangunan daerah.

Sementara, Bupati Banyuasin, H. Askolani, SH., MH mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi kesempatan setiap lima tahun untuk pemerintah kabupaten melakukan revisi terkait dengan rencana strategis pembangunan di wilayah Kabupaten Banyuasin, tentunya hal ini bertujuan untuk menata bumi Sedulang Setudung ini menjadi lebih baik kedepannya.

“Banyuasin adalah salah satu kabupaten terluas di provinsi Sumatera Selatan, tentunya perlu adanya kajian-kajian yang kompreshensif yang benar-benar harus dilakukan, agar penataan ruang pada wilayah Kab. Banyuasin tepat guna dan terus berkembang, seperti adanya pengembangan wilayah di daerah gasing yang menjadi wilayah industri,” ujar Askolani, singkat.

Komentar