28 Oktober 2022 - 05:50 WIB | Dibaca : 784 kali

Dihadiri 8 Desa, Diskominfo Muba Gelar Sosialisasi dan Pembentukan PPID

Laporan : Maulana
Editor : Noviani Dwi Putri

Sosialisasi PPID Desa diharapkan dapat mendukung keterbukaan informasi ke tingkat desa

SWARAID, MUBA: Dihadiri 8 desa dari 4 kecamatan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Musi Banyuasin gelar sosialisasi PPID Desa dan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa di Aula Kecamatan Sekayu, Kamis (27/10/22).

Delapan desa yang hadir berasal dari Kecamatan Sekayu, Kecamatan Lawang Wetan, Kecamatan Sungai Keruh, dan Kecamatan Plakat Tinggi.

Dijelaskan Kepala Diskominfo Muba,

“Sosialisasi PPID Desa diharapkan dapat mendukung keterbukaan informasi ke tingkat desa guna melaksanakan amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik UU No.14 Tahun 2018,” kata Herryandi Sinulingga AP.

Disamping itu, Kepala Bidang Informasi Publik Hj Tri Nurhayani mengatakan, tujuan sosialisai PPID Desa dilakukan agar semua desa yang ada di Kecamatan Muba dapat terbentuk PPID Desa.

“Terkait dengan bagaimana struktur organisasi, alurnya, pemohon informasi. Intinya bahwa ketika informasi tidak tersampaikan atau ketika ada pemohon informasi tidak mendapat respon dapat mengurus sengketa informasi, harapannya tidak muncul sengketa informasi di desa-desa,” tambahnya.

Dikatan Tri Nurhayani lebih lanjut, keterbukaan informasi merupakan syarat terwujudnya transparansi publik. Dengan adanya PPID Desa, dapat membantu membangun kepercayaan publik terhadap kinerja dari pemerintah desa.

Baca Juga :  Pegawai Honorer Muba Kebagian THR, Pemkab Siapkan Rp5,3 M

“Dengan ini, desa wajib memberikan informasi mengenai berbagai kegiatan dan program yang ada. Jika ada pemohon informasi yang tidak sah secara hukum, maka PPID Desa dapat menolak permohonan tersebut.”

Sekretaris Camat Sekayu Feri mengatakan, yang dimaksud Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara atau Badan Publik Desa.

“Beberapa manfaat keterbukaan informasi bagi pemerintah desa adalah untuk mewujudkan clean goverment dan transparansi anggaran serta membentuk opini publik melalui informasi yang akurat,” jelasnya.

Komentar