30 November 2022 - 08:49 WIB | Dibaca : 285 kali

Dalami Kasus Tambang Ilegal, Keluarga Ismail Bolong Akan Diperiksa Besok

Laporan : Surya
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, JAKARTA: Keluarga Ismail Bolong akan diperiksa Bareskrim Polri terkait pendalaman terhadap kepemilikan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur, Kamis (1/12/22) besok.

Diterangkan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto,

“Keluarga juga (diperiksa) minta hari Kamis mendatang,” ujarnya, Rabu (30/11/22).

Pipit menjelaskan pemeriksaan terhadap keluarga Ismail Bolong akan dilakukan secara terpisah. Ia mengatakan salah satu materi pemeriksaan berkaitan dengan peran masing-masing di perusahaan tambang tersebut.

Enggak. Keluarganya (diperiksa) tersendiri, saksi sendiri dalam pemegang saham. Yang kita panggil sebagai siapa, perannya, posisinya dalam satu perusahaan,” jelasnya.

Sementara itu, Ismail Bolong yang seharusnya diperiksa pada Selasa (29/12/22) kemarin berhalangan hadir dan batal diperiksa karena mengaku sakit.

Dalam keterangannya kepada penyidik, kata Pipit, Ismail mengaku tengah tertekan akibat pemberitaan di berbagai media yang menyeret namanya.

“Katanya stres. Katanya yang menyebabkan stres wartawan-wartawan, media katanya,” jelasnya.

Namun, Pipit tidak menjelaskan kapan penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ismail. Ia hanya meningatkan Ismail segera datang menemui penyidik sebelum dijemput paksa.

Baca Juga :  Motor Ringsek, Dua Orang Tewas pada Kecelakaan di Simpang Dogan

Ismail Bolong merupakan seorang mantan anggota Polri berpangkat aiptu yang pernah bertugas di Polres Samarinda.

Ia menjadi perbincangan usai mengaku sebagai pengepul batu bara ilegal di Kaltim dan menyebut ada aliran dana kepada sejumlah anggota Polri.

Salah satunya, Ismail pernah memberikan uang koordinasi dengan total Rp6 miliar ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Kemudian, terdapat dua salinan laporan hasil penyelidikan (LHP) yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait penambangan batu bara ilegal yang dibekingi dan dikoordinir oleh anggota Polri serta Pejabat Utama (PJU) Polda Kaltim. LHP itu masing-masing tercatat dengan tanggal 18 Maret 2022 dan 7 April 2022.

Namun, beberapa waktu setelah membuat pengakuan itu, Ismail justru menyampaikan permintaan maaf kepada Agus.

Ia mengatakan saat itu di bawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri.

Terkait dugaan suap tambang ilegal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa polisi mesti memiliki alat bukti. Karena itu, pemeriksaan terhadap Ismail perlu untuk dilakukan.

Baca Juga :  Komnas Perempuan : Novia Widyasari; 1 dari 4500 Kasus Kekerasan dalam Pacaran

Komentar