Swara.id | Banyuasin – Pada Sabtu, 23 Juni 2024, sebuah sumur minyak diduga ilegal di Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengalami ledakan dan terbakar hebat. Peristiwa ini menyebabkan semburan minyak yang mencemari Sungai Parung. Akibat kebakaran ini, beberapa nyawa melayang dan hingga kini belum ada pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan ekosistem sungai.
Kejadian awal ini diikuti oleh insiden lainnya pada Jumat, 29 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 WIB, ketika sumur yang masih mengeluarkan api tersebut menyambar sumur di dekatnya, mengakibatkan kebakaran hebat kembali terjadi. Kebakaran yang berulang ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat dan menuding pihak terkait kurang serius dalam upaya pencegahan.

Tim SAR Gabungan telah menemukan beberapa korban jiwa akibat insiden tersebut. Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan ekosistem Sungai Parung yang terkontaminasi minyak.
Pada Jumat, 19 Juli 2024, sebuah mobil Carry Pick Up terbakar di jalan Hindoli, Desa Srigunung, dalam wilayah hukum Polsek Sungai Lilin, Polres Musi Banyuasin. Berdasarkan informasi, mobil tersebut diduga mengangkut minyak ilegal.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Listiyono, mengonfirmasi bahwa mobil yang terbakar sudah dipadamkan oleh Polsek dan masyarakat setempat. Mobil tersebut kini diamankan di Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami masih melakukan proses penyelidikan untuk peristiwa tersebut,” ujar AKBP Listiyono melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 20 Juli 2024 pagi.
Insiden berulang kebakaran sumur minyak ilegal dan kecelakaan mobil pengangkut minyak menunjukkan perlunya tindakan tegas dari pihak berwenang. Selain kerugian material, dampak lingkungan dan hilangnya nyawa manusia menjadi sorotan utama yang membutuhkan penanganan segera dan bertanggung jawab.








Komentar