Swara.id | Banyuasin – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan retribusi parkir di Kabupaten Banyuasin pada periode 2020 hingga 2023. Ketiga tersangka, yakni EP, S, dan AL, langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banyuasin, Giovani, mengungkapkan bahwa EP merupakan mantan Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Darat Dinas Perhubungan Banyuasin pada 2019-2020. S menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha di instansi yang sama dari 2021 hingga 2023. Sementara itu, AL pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin dari 16 April 2019 hingga Mei 2022.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya indikasi pungutan liar yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.147.180.000,” ujar Giovani dalam konferensi pers di Kantor Kejari Banyuasin, Kamis (20/3/2025).
Kasus ini berawal dari dugaan bahwa pendapatan retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah tidak disetorkan secara penuh. Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, Kejari Banyuasin menduga adanya praktik korupsi yang melibatkan lebih dari satu pihak dalam pengelolaan retribusi tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana berat.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Giovani menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut.
“Kami masih mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tambahnya.
Kejari Banyuasin menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya serta memastikan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Komentar