21 September 2022 - 13:16 WIB | Dibaca : 362 kali

Presiden Intruksikan Mobil Listrik untuk Dinas, Kapasitas Produksi Masih Minim

Laporan : Riski
Editor : Noviani Dwi Putri

Jumlah mobil dinas eksisting yang harus diganti mencapai 189.803 unit. Sementara kapasitas produksi kendaraan listrik di Indonesia masih jauh lebih rendah dari kebutuhan

SWARAID, JAKARTA: Dalam catatan Kementerian Perindustrian atau Kemenperin, Kapasitas produksi kendaran listrik di Indonesia baru mencapai 14.000 unit per tahun.

Sedangakan Presiden Joko Widodo dalam Inpres No. 7-2022, mewajibkan seluruh instansi pemerintah mengganti mobil dinas eksisting dengan mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV).

Jumlah mobil dinas eksisting yang harus diganti mencapai 189.803 unit. Sementara kapasitas produksi kendaraan listrik di Indonesia masih jauh lebih rendah dari kebutuhan.

Dikatakan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier, bahwa pemerintah akan memprioritaskan mobil listrik besutan pabrikan lokal untuk memenuhi Instruksi Presiden atau Inpres No. 7-2022.

Taufiek merasa optimistis bahwa seluruh kebutuhan tersebut akan ditopang oleh pabrikan mobil domestik hingga tidak perlu impor.

Menurut Taufik, pabrikan mobil listrik saat ini sedang menunggu dokumen resmi terkait teknis pelaksanaan Inpres No. 7-2022 dari Kementerian Keuangan.

“Kalau kemampuan industri bisa, ya harus pakai mobil listrik nasional. Ini dalam negeri pabriknya sudah ada, pabrik-pabrik mobil yang lain pasti akan mengikuti menambah lini produksi mobil listrik,” kata Taufiek di Kompleks Kantor DPR, Rabu (21/9/22).

Baca Juga :  Aksi Kamisan; Mencari Keadilan di Tengah Pongah nya Penguasa

Permintaan Melonjak

Taufiek mengatakan, tren pemilikan kendaraan listrik di dalam negeri sedang tumbuh. Ini ditunjukkan dari volume penjualan kendaraan listrik dalam Gaikindo Indonesia International Auto Show atau GIIAS 2022 di Jakarta.

Berdasar data yang dimiliki Gaikindo, penjualan kendaraan listrik di GIIAS Jakarta 2022 mencapai 1.594 unit. Secara rinci, penjualan kendaraan listrik berbasis baterai atau BEV mencapai 1.274 unit, sementarai itu kendaraan hybrid yang terjual adalah 320 unit.

Sebelumnya, diketahui Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden No. 7-2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Ketentuan ini mulai diberlakukan pada 13 September 2022. Inpres tersebut berlaku bagi seluruh menteri, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kepala Kepolisian.

Kemudian, kepala lembaga, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, dan bupati/wali kota.

Pemerintah pusat dan daerah diminta menyusun aturan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas atau kendaraan perorangan dinas instansi. Mereka juga perlu menetapkan alokasi anggaran untuk penggunaan kendaraan listrik itu.

Baca Juga :  Nusantara Dipilih Presiden Sebagai Nama Ibu Kota Negara Baru, Tuai Pro Kontra

Sementara itu, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) juga menyambut baik arahan pemerintah kepada pejabat pemerintahan untuk menggunakan mobil listrik.

Kebijakan ini dinilai akan meningkatkan performa industri otomotif di masa depan.

“Kalau semua kementerian, badan usaha milik negara, dan entitas pemerintah lainnya beli mobil listrik berbasis baterai, ya bagus dong. Penjualan mobil di dalam negeri pasti melonjak,” ujar Ketua I Gaikindo, Jongkie Sugiarto, Kamis (15/9/22).

Berdasarkan data Kementerian Investasi, terdapat tiga investor asing yang sudah melakukan investasi untuk industri baterai dan kendaraan listrik di Indonesia.

Tiga perusahaan tersebut yakni:

  1. LG: Industri baterai terintegrasi senilai US$9,8 miliar
  2. CATL: Industri baterai terintegrasi senilai US$5,2 miliar
  3. Foxconn: Industri baterai listrik, industri kendaraan listrik, dan industri pendukung senilai US$8 miliar.

Komentar