SWARAID – PALEMBANG, (23/11/20): Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang kembali menerima laporan dari seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang bernama Indah (36) yang diduga telah kehilangan uang senilai Rp 200 juta yang diduga dibawa lari rekan bisnisnya sendiri.
Pelapor merupakan Warga Jalan Kemang Manis, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Palembang.
Dari keterangan korban menjelaskan, bahwa rekan bisnisnya bernama Ghetty (31) menawarkan kerja sama proyek pembangunan pada 10 Juli 2017 lalu.
“Saat itu pelaku datang ke rumah pak, menawarkan kerjasama proyek pembangunan gorong-gorong yang katanya sedang digarap pelaku. Lalu ia meminjam uang untuk modal dengan perjanjian, saya mendapat keuntungan 50 persen dari proyek tersebut.” Terang Indah kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang.
Diketahui, terlapor menjanjikan kepada korban bahwa jika proyek selesai akan ada keuntungan besar bagi dirinya.
“Janjinya waktu itu jika proyek itu selesai saya akan dapat untung besar, tapi sampai saat ini hasil yang dijanjikannya tidak kunjung saya dapat dan terima, dengan beralasan kalau uang proyek belum cair dari atasan katanya.” Ungkap Indah
Lalu, sebelumnya antara korban dan terlapor sempat menjalin komunikasi melalui telepon tapi ujung-ujungnya masih tidak pasti dan tidak ada kejelasan.
“Saya sempat kontakan dengan pelaku melalui telepon, terakhir pelaku berjanji Januari 2020 kalau uang sudah cair. Tetapi sampai saat ini tidak ada kabar. Lantaran sudah capek menagih janji, akhirnya saya melapor kesini pak.” Tutup Indah.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan adanya laporan penipuan yang dialami korban bernama Indah (36).
“Benar, laporan sudah diterima anggota SPKT kita dan selanjutnya akan diserhakan ke Unit Reskrim untuk diproses lebih lanjut.” Tutup Irene.
