Akan diadakan perbaikan ruas-ruas jalan yang rusak, seperti gorong-gorong, siring, paret, yang hancur akibat kendaraan berat PT Waskita Karya, untuk pengaspalan atau pengecoran, itu menjadi tanggung jawab PU Bina Marga
SWARAID, BANYUASIN: Aksi protes masyarakat Dusun Sangaji dengan melakukan penutupan jalan dusun yang menjadi akses PT Waskita dalam pembangunan Jalan Tol Kapal Betung beberapa waktu lalu karena dianggap telah mengakibatkan jalan dusun menjadi rusak, kini kedua belah pihak dipertemukan kembali untuk bermediasi di Balai Desa Serbaguna, Desa Pulau Harapan, Kamis (15/9/22).
Hasil dari mediasi tersebut menyatakan bahwa PT Waskita Karya Tbk dengan Warga Desa Pulau Harapan menyepakati 7 poin kesepakatan bersama diantaranya;
1. Pt. Waskita Karya berkoordinasi dengan PT Waskita Sriwijaya Tol terkait dengan permohonan proposal yang telah disampaikan Pemerintah Desa perihal pembuatan akses jalan kebun tahun 2017 dan tahun 2021.
2. Tanggal 16 September 2022, PT Waskita Karya Paket II Seksi III akan segera merealisasikan perbaikan jalan sangaji dusun II sepanjang 6KM seperti semula dengan perlakuan yang sama sebelum PT Waskita Karya memulai pekerjaannya, berikut Siring dan dampak sosial lainnya.
3. Melakukan penyiraman rutin terhadap jalan yang dilalui oleh aktivitas PT Waskita sesuai kebutuhan.
4. Selama pengerjaan perbaikan jalan sangaji kendaraan atau alat berat PT Waskita tidak menggunakan jalan tersebut.
5. PT Waskita Karya bersedia memperbaiki saluran air selebar 6 meter sebanyak tiga titik.
6. Memaparkan rencana kerja terkait pelaksanaan pekerjaan perbaikan kepada masyarakat sekitar sebelum melaksanakan pekerjaan.
7. PT Waskita Karya Tbk berkoordinasi dengan Pemerintah setempat dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Kepala Desa Pulau Harapan Kailani SH, mengatakan bahwa pihak PT Waskita karya telah merespon tuntutan masyarakat Dusun Sangaji, dalam mediasi tersebut pihak perusahaan berjanji akan segera memulai perbaikan.
“Akan diadakan perbaikan ruas-ruas jalan yang rusak, seperti gorong-gorong, siring, paret, yang hancur akibat kendaraan berat PT Waskita Karya, untuk pengaspalan atau pengecoran, itu menjadi tanggung jawab PU Bina Marga, namun mereka tetap bertanggung jawab atas kerusakan yang telah mereka lakukan,” kata Kailani.
Sementara itu dari hasil mediasi hari ini PT Waskita akan segera berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar perbaikan segera ditindak lanjuti.
