Kita mempunyai bukti kalau Bripka MS ini memang mengalami gangguan jiwa bukan pura-pura semata
SWARAID, PALEMBANG: Polda Sumsel mengomentari rekaman yang menunjukkan Bripka SL, oknum polisi yang viral melakukan pemukulan terhadap anggota Polisi Militer (PM) TNI tengah merengek seperti anak kecil dengan tangan terborgol dinarasikan “pura pura gila”, Minggu (18/9/22).
Diluruskan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi dengan menjelaskan bahwa Bripka SL bukan pura-pura gila melainkan memang mengalami gangguan jiwa.
Bahkan menurut Kombes Pol Supriadi, kondisi kejiwaan dari Bripka SL tersebut dapat dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan oleh rumah sakit khusus kejiwaan, yakni Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang baru baru ini.
“Kita mempunyai bukti kalau Bripka MS ini memang mengalami gangguan jiwa bukan pura-pura semata,” ujar Kombes Pol Supriadi.
Yang dimaksud ialah Surat keterangan hasil BPKP Polri Nomor : R /34/ VI/ KES.3./ 2022/ Biddokes. Dimana dalam surat ini dikeluarkan pada 24 Juni 2022 oleh Dr. Abdullah Sahab, SpKJ, MARS dari RS Ernaldi Bahar Palembang yang menyatakan Bripka SL mengalami gangguan jiwa.
Dimana dalan surat itu menyebut Bripka SL tidak dapat melakukan pekerjaan yang berat karena masih memerlukan perawatan dan pengobatan medis, namun dengan catatan masih bisa melakukan pelayanan yang ringan sesuai dengan penyakitnya.
Sementara itu Kombes Pol Supriadi menjelaskan bahwa rekaman itu diambil baru-baru ini, saat yang bersangkutan Bripka SL tengah konseling kejiwaan dengan psikolog guna keperluan proses hukumnya.
“Jadi video yang beredar di medsos menyebut Bripka SL pura-pura gila yang disebarkan oleh orang tidak bertanggung jawab itu tidak benar, apalagi itu direkam saat yang bersangkutan sedang melakukan konseling psikolog Polri. Karena yang bersangkutan memang mengalami gangguan kejiwaan,” jelasnya.
Diakui bahwa dengan viralnya rekaman yang menunjukkan Bripka SL saat konseling kejiwaan dengan psikolog, itu juga melanggar hukum yakni UU ITE.
“Sebenarnya itu bisa kita tuntut, karena itukan pemberitaan yang tidak benar,” ucapnya.
Sementara untuk proses hukum dari laporan Prada Irfan, korban pemukulan dari Bripka SL, hingga kini masih dalam penyidikan baik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, atupun oleh Bid Propam Polda Sumsel.
“Kita tunggu saja laporan dari Ditreskrimum dan Bid Propam Polda Sumsel, karena sampai saat ini masih dalam proses penyidikan,” imbuhnya.
