SWARAID, PALEMBANG: Sopir dan kernet angkutan batu bara yakni DH (48), EB (30), RK (32), AY (22), FS (27) merupakan warga Lampung dan pelaku PHS (32) warga Jawa Barat (Jabar) ditangkap Anggota Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel di Jalan Lintas Sumatera terkait kasus tambang ilegal.
Dijelaskan, bahwa dari ungkap kasus yang dilakukan ini ada empat laporan polisi dengan mengamankan enam pelaku yang terdiri dari sopir dan kernet.
“Penangkapan yang kita lakukan itu terjadi pada 15 dan 17 Februari 2023 dengan TKP Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten OKU,” katanya.
Dari pengungkapan yang berhasil dilakukan ini setidaknya barang bukti yang diamankan mencapai 98 ton batu bara Ilegal yang diangkut dengan empat mobil truk.
“Dari data yang kita dapatkan mobil itu masing-masing membawa muatan batu bara 26 ton, 30 ton, 30 ton dan 12 ton dengan total keseluruhan 98 ton batu bara,” jelasnya.
Dirinya menuturkan, bahwa pengangkutan batu bara yang dilakukan para pelaku merupakan aktivitas pertambangan ilegal, tanpa adanya izin dari Ditjen penambangan ESDM.
“Mereka melakukan aktivitas ini dari penyelidikan yang dilakukan anggota kita ilegal dan tanpa dilengkapi dokumen,” tuturnya.
Dijelaskan Kombes Pol Agung bahwa, pengungkapan pertama dilakukan pada 15 Februari 2023 .
“Aggota kita mengamankan dump truk Hino nopol KB 8739 AV yang bermuatan 26 ton batu bara di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten OKU,” ungkapnya.
Kemudian, dihari yang sama dan waktu yang berbeda anggota kembali mengamankan truk tronton Mitsubishi Fuso nopol BE 8619 IU.
“Truk yang kita amankan warna orange dengan bak besi wama orange yang bermuatan 30 ton batu bara,” jelasnya.
Tidak berselang lama, pihaknya kembali mengamankan truk Mitsubishi Fuso warna orange nopol BE 8604 AAU yang mengangkut 30 ton batu bara.
Untuk modus para pelaku sendiri melakukan pengambilan batu bara dari pertambangan ilegal di wilayah Muara Enim, kemudian mereka membawanya ke daerah Lampung melalui jalur darat.
“Saat ini kita masih melakukan pengembangan terkait kasus ini dengan melakukan pengejaran terhadap pemilik maupun pemesan,” tambah Kombes Pol Agung.
Untuk saat ini kata Kombes Pol Agung, pihaknya masih mengembangkan kasus ini dengan mengejar pemilik maupun yang berkaitan penambangan batu bara ilegal yang berhasil di ungkap ini.
“Kita sudah mengantongi identitas pemilik tambang batu bara ilegal ini, atas ulahnya para pelaku kita ancam dengan hukuman penjara selama lima tahun penjara,” bebernya.
Sementara itu, pelaku DH mengakui perbuatannya melakukan penangkutan batu bara ilegal dengan upah Rp3,3 juta.
“Saya diminta mengambil batu bara oleh pemilik mobil, dengan tujuan pengiriman batu bara ke daerah Lampung,” tandasnya.
