14 Maret 2022 - 21:43 WIB | Dibaca : 1,420 kali

Front Rakyat Biasa Menemui Dinas ESDM Provinsi Sumsel Bahas Langkah Penindakan PETI

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, PALEMBANG: Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Batubara di Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan berada dalam hutan rakyat khususnya sebaran titik-titiknya berada di Desa Keban Agung, Desa Darmo, Desa Tanjung Lalang, Desa Penyandingan, Desa Pulopanggung, dan Desa Tanjung Agung masih berjalan hingga kini.

Diketahui aktivitas PETI batubara ini sudah mulai berjalan dari tahun 2010 lalu.

Kepentingan politik praktis

Perkembangan PETI di Kabupaten Muara Enim dari awal disinyalir sangat berkaitan dengan kepentingan politik praktis.

Seorang calon bupati dalam pilkada selalu berusaha untuk mengumpulkan suara sebanyak-banyaknya dari masyarakat.

Ketika berhadapan dengan masyarakat umum, sang calon bupati berjanji untuk menghentikan aktivitas PETI; tetapi sebaliknya ketika berhadapan dengan masyarakat PETI, dia juga harus menerima aspirasinya, hingga akhirnya kini menjadi mengambang.

Implementasi kebijakan pemerintah yang tidak berjalan dengan baik menyebabkan terciptanya kelembagaan informal yang mampu menggerakkan aktivitas PETI di Kabupaten Muara Enim.

Keberadaan beberapa aktor yang didukung oleh akses dan kekuasaan sangat berpengaruh dalam perkembangan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Para pelaku yang terlibat langsung adalah para pekerja (masyarakat yang banyak tidak menyadari bahwa PETI berbeda dengan Tambang Rakyat) yang didukung oleh pemilik modal, pemilik lahan, dan oknum aparat penegak hukum.

Identifikasi dan kategorisasi aktor, khususnya aktor yang sangat kuat (powerful), yang terlibat menjadi sangat penting dalam pengelolaan sumberdaya alam.

Upaya penghentian PETI

Guna menindaklanjuti perjuangan Front Rakyat Biasa untuk membantu negara dalam rangka menjaga dan mengamankan barang milik/kekayaan Negara yang tertuang didalam Undang Undang Dasar 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 33, Front Rakyat Biasa melakukan pertemuan dengan kepala Dinas (Plt) Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Bapak Hendriansyah, ST yang juga didampingi 2 Kabid pada minggu pertama di bulan Maret tahun 2022.

Guna mendapatkan penjelasan terkait surat dari Front Rakyat Biasa untuk melakukan penghentian Pertambangan Tanpa Izin (PETI) batubara di dua Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.

“Kita sudah melakukan pertemuan dengan Kadis ESDM Sumsel untuk menanyakan perkembangan surat Front Rakyat Biasa kepada Gubernur Sumsel perihal penghentian Pertambangan Tanpa Izin kelompok batubara di Muara Enim,” ujar Makmur dari FRB kepada SWARAID.

“Pak Hendri menjelaskan bahwa surat dari Front Rakyat Biasa akan diteruskan pada Kementerian ESDM di Jakarta, karena dari Undang-Undang tentang Minerba terbaru terkait perizinan pertambangan ada di Kementerian” sahut Makmur menjelaskan keterangan dari Kadis ESDM Sumsel,

“Beliau juga menyampaikan bahwa pasca kematian pekerja tambang illegal batubara di Kabupaten Muara Enim sebanyak 11 orang di bulan Oktober 2020, Pemerintah Provinsi Sumsel melalui dinas ESDM telah membentuk satuan tugas khusus untuk menindaklanjuti penutupan PETI di Sumsel salah satunya batubara, hanya saja karena kondisi pandemi sehingga belum ada pergerakannya.” Tambah Makmur.

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Sumatera Selatan sampai saat ini terdata dalam 3 kelompok besar yaitu batubara di Kabupaten Muara Enim, minyak bumi di Kabupaten Musi Banyuasin dan emas di Kabupaten Musi Rawas Utara.

Tumbuhnya PETI juga memberikan pengaruh positif terhadap peningkatan pendapatan di daerah tempat PETI berada melalui penciptaan lapangan kerja dan efeknya seperti tumbuhnya rumah makan, bengkel, warung kelontongan dan lain-lain.

Hal ini juga menjadi sisi pertimbangan dan perhatian dari Pemerintah Sumsel untuk mencari jalan keluar PETI ini untuk tidak hanya melakukan penutupan.

Tetapi tetap aturan terhadap PETI ini harus ditegakkan, sebagaimana penjelasan konstitusi Negara Indonesia UUD 1945 pasal 1 Negara Indonesia adalah negara hukum dan pasal 33, serta dampak pengaruh lingkungan sebagai pertanggungjawaban terhadap generasi ke depan.

“Di dalam diskusi itu juga, FRB ternyata ada kesamaan dengan konsep Kadis ESDM Provinsi Sumsel pak Hendriansyah, soal pemerintah provinsi akan mencari aturan melalui BUMD yang akan bekerjasama dengan pemilik IUP dalam kerangka negara tetap dapat pendapatan dan rakyat masih dapat bekerja, dan pengaruhnya terhadap dampak lingkungan dapat di kelola sebagaimana praktek pertambangan yang baik,” kembali Makmur menambahkan.

“Hal ini pernah digagas bersama pemerintah Provinsi Sumsel dengan Kementerian ESDM melalui Deputi Bidang Minerba di Jakarta, tinggal dilakukan kajian secara mendalam apa dasar hukumnya, karena di dalam UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba yang tidak bisa dikeluarkan izin pertambangan rakyat atau dilegalkan itu hanya kelompok batubara,” sahut Amir, Ketua LMND yang mengemukakan informasi dari kadis ESDM Sumsel.

Dalam skema yang diperlihatkan oleh FRB di konsep manambang bersama rakyat ada potensi pada pertambangan batubara, yakni pada proses pemurnian dan pemilahan juga pengangkutan dan penjualan yang bisa dijadikan kerjasama BUMD dengan pemilik IUP yang akan menghimpun masyarakat pekerja terutama yang berasal dari tempat PETI berada dengan memberdayakan BUMDes.

Sementara itu Abul Hasan Al Asy’ari, Ketua Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI) yang juga tergabung didalam Front Rakyat Biasa menyatakan,

“FRB dan Pemerintah Provinsi Sumsel tidak bermusuhan dengan rakyat yang mencari hidup didalam PETI ini, walau kita paham resiko yang mereka tempuh tidak sebanding dengan hasil yang didapatkan, sehingga pemikiran yang nanti akan kita bawa ke Menteri ESDM dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan nanti di Jakarta, yaitu pengutamaan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Menurut makmur dari Front Rakyat Biasa, mereka lagi menghimpun data dan kajian terhadap pemenuhan unsur konsep manambang bersama rakyat yang akan mengembalikan fungsi negara Indonesia sebagai pemilik kekayaan sumber daya alam baik yang diatas maupun yang terkandung di dalamnya.

“Negara harus hadir dan mengambil alih demi kepentingan rakyat yang lebih luas, mudah-mudahan Tuhan memberikan kekuatan dan jalan bagi hamba-Nya yang berusaha bung!” sergah Makmur.