SWARAID-PALEMBANG, (11/01/21): Mapolrestabes Palembang melalui Unit Satuan Reserse Kriminal merilis puluhan kasus tindak kriminal serta meringkus pelaku kejahatan yang diantaranya 3C yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor atau (Curanmor) khususnya di kota Palembang sendiri. Ungkap kasus tersebut dirilis di lobi depan Mapolrestabes Palembang.
Diketahui, baru sepekan menjabat sebagai Kapolrestabes Palembang mengantikan Kombes Pol Anom Setyadji, Kombes Pol Irvan Prawira berhasil mengungkapkan puluhan kasus.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Reskrim Kompol Edi Rahmat Mulyana membenarkan hal tersebut dan mengatakan bahwa puluhan pelaku yang diamankan dalam sepekan ini sangat meresahkan masyarakat kota Palembang.
“Untuk para pelaku ini kita tangkap karena telah membuat resah masyarakat kota Palembang, dimana para pelaku ini dalam aksinya tidak segan-segan untuk melukai korbannya dengan menggunakan senjata tajam, bahkan senjata api rakitan.” Terang Irvan.
Kombes Pol Irvan melanjutkan, akibat perbuatannya, beberapa diantara puluhan pelaku yang ditangkap tersebut terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur, karena mereka sudah melukai korban-korbannya.
“Para pelaku kejahatan ini hukumannya bervariasi, ada yang dikenakan pasal 363, 365 bahkan Undang-Undang Darurat kepemilikan senjata tajam dan senjata api rakitan.” Terang Irvan.
Irvan pula mengungkapkan, selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti senjata tajam, senjata api rakitan, kabel, ponsel, sepeda motor, dan lain sebagainnya.
“Saat ini kita sudah beri tindakan tegas, karena aksi para pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat. Tidak kita beri ampun apa yang telah mereka perbuat terhadap korban-korbannya.” Tutup Irvan kepada para awak media saat rilis kasus di Lobi depan Mapolrestabes Palembang, pada Senin (11/01/21).
