13 Oktober 2020 - 11:48 WIB | Dibaca : 1,546 kali

PKC PMII : Bebaskan Amir dan Mahasiswa Lain Tanpa Syarat !

Laporan : Diaz
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID – PALEMBANG, (13/10/20) : Pihak kepolisian yang melakukan sweeping hingga diluar dari titik kumpul demonstrasi. Sweeping dari pihak kepolisian terhadap masyarakat sipil ataupun massa aksi yang tengah berkumpul untuk menuju lokasi demonstrasi menuai reaksi dari beberapa elemen, salah satunya PMII,

Husin Rianda, PKC PMII Sumsel mengecam tindakan kepolisian yang telah menangkap Amir Iskandar, Ketua LMND Eksekutif Kota Palembang.

“Dengan alasan apapun polisi menahan Amir anggota dari OKP LMND tersebut tidak dapat dibenarkan dan kami mengecam tindakan aparat kepolisian yang bertindak represif”.Tegasnya

Sweeping sebelum aksi  dinilai Husin sebagai tindakan yang menyalahi aturan dan melanggar pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, serta undang undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Sweeping sebelum aksi yang dilakukan oleh polisi ini menyalahi proses dan aturan yang tidak bisa dibenarkan,emangnya mahasiswa ini pelaku kejahatan mau disweeping, teman-teman yang ditangkap tersebut orang yang mau menyampaikan aspirasi masyarakat kalau begitu cara polisi mengawal aksi itu namanya peroses pembungkaman paksa,” terang nya.

Husin pun meminta kepada pihak kepolisian untuk segera membebaskan masa aksi yang ditahan dengan tudingan yang tidak jelas.

“Jika tidak segera dibebaskan maka kita jemput Amir beramai-ramai ke kantor polisi dimana sahabat Amir ditahan tersebut. Segera bebaskan sahabat Amir dan mahasiswa-mahasiswa yang lain yang masih ditahan tanpa syarat apapun.” Tutupnya.