9 Februari 2021 - 14:23 WIB | Dibaca : 1,061 kali

Penanganan Covid-19 Per Kelurahan ; Pemkot Bangun Pos Komando

Laporan : Diaz
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID-PALEMBANG, (09/02/2021): Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengemukakan dalam pengendalian dini Covid-19 untuk lebih agresif dengan upaya testing (melakukan tes covid-19) dan tracing (penelusuran kontak erat), dua dari tiga upaya pengendalian Covid-19.

Kemendagri mengintruksikan kepada setiap Pemda untuk melakukan recofusing anggaran dengan lebih terfokus pada penanganan covid-19, sebagai salah satu langkah yaitu pembangunan pos komando per kelurahan untuk mendata seluruh warga yang terkonfirmasi Covid-19.

Untuk itu, Pemerintah Kota Palembang merencanakan pembangunan pos komando per kelurahan  sebagaimana arahan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan.

Sekda Kota Palembang Drs. Ratu Dewa M.Si menjelaskan, bila sebelumnya Pemkot Palembang telah melaksanakan upaya pengendalian, namun menurutnya pada APBD tahun ini terkhusus pada anggaran kelurahan akan lebih difokuskan pada penanganan covid-19. Dalam pembangunan dan pengendalian Covid-19 pada tingkat kelurahan, Ratu Dewa menyebutkan akan melibatkan Forkompinda, OPD, serta PKK. Ditargetkan  persiapannya akan dirampungkan hingga 22 Februari mendatang.

Ratu Dewa menjelaskan recofusing anggaran untuk penanganan covid-19 di kota Palembang di tahun 2020 ada di dinas terkait, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UMKM dengan upaya penanggulangan stunting ekonomi, Dinas Sosial terkait bantuan sosial dan belum ada penganggaran pada tingkat kelurahan,

“Jadi kan selama ini recofusing penganggaran pos komando, penanganan pada tingkat kelurahan belum kita anggarkan, karena selama ini dia nyantol di OPD terkait. Nah, ini adalah program instruksi dari Kementerian Dalam Negeri untuk membuat pos komando. Maka dari itu yang kita evaluasi adalah anggaran yang ada di tingkat kelurahan.” Jelasnya.

Lebih lanjut, Ratu Dewa menyebut selain recofusing pada APBD 2021, pada tahun ini juga terdapat recofusing pada TKDD sebesar 8% dari dana PPh dan alokasi umum dari pusat yang telah dilakukan dan dialokasikan penggunaannya. Terkait intruksi APBD pada anggaran belanja BPKAD, besaran recofusing anggaran senilai 100 juta rupiah perkelurahan.

“Jadi anggaran alokasinya ada perubahan, akan ada penjabaran melalui Perkada (Peraturan Kepala Daerah) yang akan segera kita buat dan besok akan segera saya rapatkan melalui rapat TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), karena sifatnya ini intruksi.” Jelasnya.