12 Agustus 2025 - 06:18 WIB | Dibaca : 4,513 kali

Skandal Feeder LRT? Gaji Sopir Tertunda, Status Kerja Diduga Langgar UU, dan Potensi Temuan Audit Mengintai

Laporan : Tim Swara
Editor : Egi Saputra

Swara.id | Palembang – Di balik kemegahan proyek Feeder LRT Musi Emas, muncul gelombang protes diam-diam dari para sopir yang mengaku belum menerima gaji tepat waktu. Persoalan ini mencuat ke publik setelah Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, merespons dan memerintahkan penyelidikan cepat.

“Saya sudah minta Pak Sekda untuk laporan terkait masalah Feeder LRT,” kata Ratu Dewa, Senin (11/8/2025).

Informasi yang dihimpun menunjukkan, hingga kini Dinas Perhubungan Kota Palembang belum memberikan laporan resmi soal keterlambatan gaji tersebut. Ratu Dewa menegaskan akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk operator, untuk memastikan hak sopir tidak terabaikan.

“Saya akan panggil, saya akan cek jangan sampai ada tunggakan. Kalaupun ada kaitannya dengan administrasi, seharusnya ada percepatan. Jangan sampai sopir menunggu haknya,” ujarnya dengan nada tegas.

Status “Mitra” yang Janggal

Sorotan tak berhenti di urusan gaji. Ada masalah struktural yang berpotensi lebih serius: status kerja para sopir. Saat ini, para pengemudi disebut sebagai “Mitra” PT Trans Gerbang Mas (TGM), perusahaan operator Feeder LRT Musi Emas.

Padahal, berdasarkan informasi yang beredar, para sopir ini memiliki jam kerja tetap, berada di bawah pengawasan langsung, dan menerima bayaran rutin — semua ciri yang memenuhi unsur pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Jika temuan ini benar, status “mitra” bisa dinilai sebagai bentuk pengelakan kewajiban perusahaan terhadap hak-hak pekerja, termasuk jaminan sosial, cuti, dan pesangon.

Potensi Temuan Audit dan Sorotan Politik

Skema kerja ini juga mengundang risiko audit. Layanan Bus Transport System (BTS) yang menjadi bagian dari Feeder LRT dibiayai dengan dana pemerintah. Jika pelaksanaannya melibatkan hubungan kerja yang tak sesuai ketentuan, maka Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau auditor independen berpotensi mengeluarkan catatan temuan.

Situasi bisa semakin panas jika serikat pekerja atau LSM ketenagakerjaan mengajukan aduan resmi. Selain membuka peluang sengketa hukum, isu ini juga rawan dipolitisasi mengingat proyek Feeder LRT merupakan salah satu wajah transportasi publik di Palembang.

Pertanyaan yang Belum Terjawab

  • Mengapa gaji sopir bisa tertunda?
  • Siapa yang bertanggung jawab atas status “mitra” yang berpotensi melanggar UU?
  • Apakah dana BTS dikelola sesuai standar akuntabilitas publik?

Publik kini menunggu apakah Wali Kota Ratu Dewa akan benar-benar menuntaskan masalah ini hingga ke akar, atau kasus ini akan kembali tenggelam di tengah hiruk pikuk pembangunan infrastruktur kota.