SWARAID – PALEMBANG, (03/01/21): Dua remaja bernama M. Aldrian (19) dan Masturi (15) berhasil ditangkap oleh Unit Satreskrim dan dibantu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, pada Sabtu (02/01/2021) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
Diketahui, kedua remaja tersebut telah melakukan pencabulan terhadap kakak beradik yang masih dibawah berinisial MA (13) dan CA (10).
Menurut informasi yang dihimpun, Kedua remaja itu melakukan tindakan tidak senonoh terhadap kedua korban di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Rawas, Lebong Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, tepatnya di sebuah sekolah TK.
Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan mengatakan bahwa ada dua remaja diamankan terkait laporan adanya pencabulan.
“Untuk kedua pelaku saat ini masih di proses dan diambil keterangannya anggota unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang.” Terang Irene.
Irene pula menerangkan, bahwa sebelumnya orang tua korban yakni Ujang (42) telah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Sabtu (2/1/2021) sekira pukul 03.30 WIB setelah penangkapan tersebut.
“Orang tua korban sudah dipanggil oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes, selanjutnya akan di proses lebih lanjut oleh Unit terkait.” AKP Irene saat diwawancarai oleh para awak media di Mapolrestabes Palembang.
Sementara itu, 1 pelaku bernama M. Aldrian saat diwawancarai mengatakan, bahwa dirinya hanya mencium pipi dan tiduran ditubuh korban MA.
“Saat itu saya hanya melakukan sekali dengan cara mencium dan itu hanya dibagian pipi saja, Lalu saya tiduran di paha korban MA.” Kata Pelaku M. Aldrian.
