9 Desember 2020 - 15:22 WIB | Dibaca : 972 kali

Dengan “Iming-iming” Janji Menikahi, Erwin C4buli Korban

Laporan : Surya
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID – PALEMBANG, (9/12/20): Mapolrestabes Palembang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Unit Satreskrim telah mengamankan tersangka atas kasus penc4bulan yang dilakukannya terhadap korban berinisial MT (15) yang masih di bawah umur.

Pelaku yakni bernama Erwin Susanto (31) warga Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.

Diketahui, Pelaku diamankan lantaran telah menyetubuhi anak di bawah umur berinisial MT (15) sudah berulang kali dengan iming-iming akan dinikahi dan memberikan uang Rp 50 ribu.

Menurut informasi yang dihimpun, pelaku dan korban pertama kali bertemu pada bulan Oktober lalu. Pertemuan itu berlanjut hingga keduanya memutuskan untuk berpacaran.

Lalu, dengan status berpacaran, pelaku mengajak korban untuk pergi ke kawasan Rumah Susun Blok 50 lantai 4 no 6. Disanalah pelaku membujuk korban dan memberikan berbagai janji termasuk dinikahi, hingga akhirnya korban pasrah untuk di5etubuhi.

Perbuatan bejat itu terjadi berulang kali, dimana setiap keduanya berhubungan intim, pelaku selalu memberikan uang Rp 50 ribu kepada korban. Perbuatan pelaku itu akhirnya tercium oleh keluarga korban pada Senin (7/12/20) lalu sehingga tidak terima sehingga melapor ke pihak kepolisian.

“Kami memang pacaran dan tidak pernah memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri, sudah 5 kali saya berhubungan dengan korban, dan usai berhubungan selalu saya kasih uang sebesar Rp 50 ribu.” Terang Erwin.

Tambahnya, saat pertama kenal dengan korban dirinya sedang bekerja bangunan dan berlanjut hingga menjadi pacar.

“Saya menyesal telah melakukan perbuatan tersebut, tetapi saya mau kalau disuruh bertanggung jawab.” Jelas Erwin.

Sementara itu, orang tua korban AN (42) mengatakan bahwa korban sudah dipaksa dan diperkosa pelaku.

“Saya tidak terima apa yang diperbuat pelaku, sudah merenggut masa depan anak saya. Memaksa untuk melakukan hubungan suami istri.” Kata AN.

AN menambahkan, bahwa dirinya berharap pelaku dihukum sesuai perbuatannya tersebut.

“Anak saya tamat SD pak, masih kecil dan tidak tahu apa-apa. Jadi kalau dibujuk rayu pelaku dan diimingi uang mau saja. Apalagi tidak sekolah.” Ungkap AN kepada petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana membenarkan hal tersebut dan mengatakan bahwa pelaku kasus asusila itu telah diamankan keluarga korban dan bersama petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Unit Satreskrim Polrestabes Palembang.

“Pelaku sudah kita amankan, hingga kini sedang kita lidik dan ambil keterangan. Atas ulahnya itu, maka pelaku di jerat UU Perlindungan Anak.” Tutup Edi saat diwawancarai oleh para awak media.