2 Januari 2021 - 17:14 WIB | Dibaca : 1,454 kali

Open Dumping; Metode Tradisional, Sudah Wajib Ditinggalkan

Laporan : Diaz
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID – PALEMBANG, (01/01/2021): Palembang sebagai ibukota provinsi Sumatera Selatan dengan jumlah penduduk 1.9 juta jiwa, dimana pertumbuhannya tiap tahun semakin meningkat. Tentunya hal tersebut berdampak terhadap meningkatnya produksi limbah rumah tangga. Dimana terhitung produski sampah di kota Palembang mencapai 1400 ton perhari, itu artinya per penduduknya menghasilkan setengah kilogram sampah perhari.

Palembang saat ini baru memiliki dua lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berada di Kecamatan Sukarami, Kelurahan Sukawinatan dengan luas 25 Ha dan Kecamatan Kertapati, Kelurahan Karyajaya dengan luas 45 Ha. Saat ini TPA Sukawinatan menjadi tumpuan dari seluruh sampah yang beredar baik limbah rumah tangga maupun korporasi. Dengan jumlah per hari limbah yang mampu diangkat ke TPA Sukawinatan 900 ton perhari dari 1400 ton yang beredar perharinya.

Namun yang disayangkan, belum ada metode pengolahan lebih lanjut terkait dengan sampah, dimana sampah-sampah tersebut hanya diangkut dan ditumpuk menggunung di lokasi akhir pembuangan sampah. Seperti yang terjadi di TPA Sukawinatan ketinggian tumpukan sampah sudah mencapai 40 meter lebih.

Hal inilah yang coba dikritisi oleh pemerhati lingkungan kota Palembang dari forum Cermin Kota Palembang yang memiliki kekhawatiran terhadap daya tampung dari TPA tersebut dimana apabila terus-menerus penanganan produksi sampah hanya dengan metode yang disebut mereka sebagai metode tradisional dimana hanya dikumpulkan dan ditumpuk (open dumping) Ini akan berdampak buruk bagi lingkungan kota.

Saat ini wilayah Sukawinatan mengalami perubahan demografi kependudukan yang sangat signifikan, terlebih dikarenakan  saat ini Sukawinatan menjadi salah satu wilayah pemukiman yang cukup digemari di kota Palembang hingga menjadi satu wilayah yang cukup padat penduduknya.

“Untuk TPA sendiri harusnya memiliki RT/ RW sendiri yang tidak banyak dihuni oleh masyarakat. Karena ini apabila dibiarkan akan berdampak bagi kesehatan masyarakat yang tinggal disana.” Chandra Nugraha, Aktivis Forum Cermin Kota Palembang.

Menurut Chandra, metode open dumping sudah sangat dilarang melalui Perpres tentang pengolahan sampah tahun 2018. Bagi Chandra, Pemerintah kota harus memiliki TPA terbaru dengan ditopang teknologi pengolahan sampah yang optimal, terutama dapat mendaur ulang kembali sampah yang ada.

“Metode open dumping semakin lama sudah ditinggalkan oleh negara-negara, baik negara maju ataupun berkembang, ataupun di kota-kota provinsi lainnya. Sewajibnya TPA yang dimiliki kota Palembang haruslah berada jauh dari pemukiman warga, sehingga tingkat kebersihan dan tingkat pencemaran hasil dari sampah itu bisa di eliminate bagi warga di kota Palembang.”

Merujuk kepada metode open dumping, tingginya gunung sampah dapat mengakibatkan longsoran. Seperti yang terjadi belum lama ini di TPA Sukawinatan, dimana menimbulkan efek polusi yang sangat terasa bagi warga sekitar berupa noise polution atau bau menyengat dari longsoran sampah yang terjadi kemarin. Hal ini juga yang akhirnya dikhawatirkan oleh pemerhati lingkungan, menurut Chandra kejadian tersebut tentu sangat signifikan berdampak bagi kesehatan masyarakat.

“Seharusnya sudah ada resolusi terbaru yang berdampak baik bagi masyarakat. Resolusi kota Palembang haruslah memiliki TPA terbaru dengan teknologi pengolahan sampah yang terpadu.” Tegasnya.

Memang belum lah dapat banyak yang dikejar hingga saat ini, akan tetapi sudah sewajibnya meminimalisir kemungkinan bencana dari gunung-gunung sampah yang ada. Chandra menggambarkan di beberapa daerah lain banyak terjadi kejadian yang menimpa masyarakat terkait dengan kurang baiknya pengolahan sampah, seperti yang terjadi di TPA Bantar Kembang Jakarta yang sempat meledak hingga menimbulkan korban jiwa.

“Kita juga melihat nanti TPA Sukawinatan menjadi permasalahan serius bagi kemanusiaan maupun lingkungan.” Tegas Chandra.

Lebih lanjut Chandra mengharapkan Palembang memiliki teknologi pengolahan terpadu seperti mengubah limbah menjadi energi daya guna, ataupun yang sederhana seperti pengolahan plastik dengan mengurainya kembali menjadi biji plastik.

“Cermin Kota menawarkan konsep bagaimana pengolahan sampah itu lebih terpadu, dimana tidak hanya berbicara mengenai sanksi ataupun retribusi, akan tetapi lebih kepada bagaimana pengolahan yang berwawasan yang ramah lingkungan.” Pungkasnya.