SWARAID, JAKARTA : Data yang dikeluarkan Kemensos menemukan ada 31.624 ASN yang tercatat sebagai penerima bansos yang tersebar di 512 kabupaten/kota. Dari total ASN tersebut, 28.965 orang tercatat sebagai ASN aktif.
Kementerian Sosial dalam waktu dekat akan menyiapkan upaya pengembalian dana bansos yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara.
Mengutip Tempo, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan pemerintah pusat dan daerah masing-masing sudah bergerak memperbaiki data penerima bansos.
“Bantuan yang diterima oleh ASN sudah saya hold karena kami sudah menerima data dari BKN (Badan Kepegawaian Negara ). Tapi saya tetap menunggu daerah untuk memastikan data ini benar,” ujar Risma kepada wartawan usai kunjungannya ke Kantor DPD PDIP Bangka Belitung, Jumat Malam, 17 Desember 2021.
Menurut Risma, banyak ASN yang berniat dan berjanji untuk mengembalikan bansos yang sudah diterima. “Nanti akan saya siapkan edaran yang berisi rekening bank untuk mereka mengembalikan. Informasi yang saya terima banyak yang ingin mengembalikan,” ujar Risma.
Dia menambahkan pihaknya tidak memberikan batas waktu pengembalian dikarenakan ada beberapa daerah yang sudah mengetahui adanya ASN yang menerima bansos dan ada juga daerah yang belum tahu.
“Selain itu ada cerita lucu juga yang saya dapatkan di mana ada istri ASN yang menerima bantuan, tapi suaminya tidak tahu. Jadi rame sama suaminya. Istrinya dapat tapi suaminya malah tidak tahu,” ujar dia.
Melansir laman menpan.go.id, Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pada dasarnya ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap, sehingga ASN tidak masuk dalam kriteria penerima bansos.
“Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Sabtu (20/11).
Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden No. 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai. Dalam peraturan tersebut disebutkan Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
Kemudian, ada pula Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial, seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
