22 November 2021 - 22:15 WIB | Dibaca : 1,499 kali

Menjadi PNS di Masa Depan Mungkin Hanya Sebatas Angan

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, JAKARTA : Momen perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selalu diikuti jumlah pendaftar yang fantastis.

Bahkan informasi kapan dibukanya pendaftaran sebagai CPNS akan selalu ditunggu-tunggu para pencari kerja, tenaga honorer, hingga pegawai swasta.

Ini menunjukkan, PNS adalah profesi yang masih menjadi primadona dari masa kemasa. Namun, jika melihat situasi yang dihadapkan, sepertinya akan sulit untuk ke depannya menjadi abdi negara melalui jalur ini.

Merujuk pada catatan Badan Kepegawaian Negara (BKN), total pelamar CPNS dan PPPK di tahun 2021 mencapai 4.542.798 orang dengan 4.000.134 pelamar yang merampungkan proses pendaftaran atau melakukan submit.

Sementara total kebutuhan ASN 2021 sebanyak 676.733 formasi yang terdiri dari CPNS 128.016 lowongan dan PPPK sebanyak 548.717 lowongan.

Pada 2019, pelamar CPNS bahkan menembus angka sekitar 5,05 juta, ini tercatat merupakan yang terbesar sepanjang sejarah penerimaan CPNS.

Proses perekrutannya pun berlangsung hingga tahun 2020 akibat terjadi pandemi Covid-19 yang berimbas pada ditiadakannya perekrutan CPNS 2020.

Mengutip dari hasil jajak pendapat Litbang Kompas pada November 2019, terekam bahwa hampir separuh responden (47 persen) mahasiswa di 34 provinsi menginginkan profesi sebagai PNS.

Jumlah ini pun bisa bertambah karena sekitar 16 persen kalangan milenial ini mengaku masih pikir-pikir.

Faktor ekonomi dan sosial budaya

Faktor ekonomi dan sosial budaya menjadi latar belakang utama motivasi untuk menjadi PNS, profesi ini dipandang sebagai profesi yang dapat meningkatkan derajat atau kehormatan di mata masyarakat. Ditambah dengan dorongan  orang tua yang merasa bangga jika anaknya lolos untuk menjadi abdi negara.

Pada zaman kolonial Belanda, status sosial sebagai pegawai pemerintah dipandang tinggi derajatnya di mata masyarakat pribumi. Apalagi di masa itu, untuk menjadi pegawai pemerintah, haruslah mengenyam pendidikan yang belum dilakoni masyarakat kebanyakan kala itu.

Di masa sekarang, kestabilan finansial dan jaminan masa pensiun dinilai merupakan gambaran keamanan kerja (job security).

Pandemi Covid-19 yang membawa dampak pada banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadikan profesi sebagai PNS ini sebagai profesi yang paling ideal. Tidak perlu khawatir dengan gonjang-ganjing perekonomian dunia, toh gaji tetap didapat setiap bulannya.

Tak heran, hasrat yang besar ini sering dimanfaatkan oleh sejumlah oknum yang mengaku-ngaku bisa meloloskan menjadi PNS.

Melansir Kompas, dalam catatan Rheinald Kasali, dalam banyak segi PNS adalah profesi paradoks yang posisinya kuat dan penting, tetapi sekaligus lemah.

Begitu penting dan kuatnya sehingga dalam menjalankan tugasnya harus disumpah, diseleksi dari jutaan orang untuk menegakkan aturan dan memegang mandat undang-undang.

Namun, di sisi lain, dalam desain organisasi, aturan, dan perilakunya membuat mereka lemah.

Hal inilah yang membuat ASN masih menghadapi persoalan terkait sumber daya manusia.

Jumlah PNS dalam satu dekade terakhir yang fluktuatif dan cenderung menurun setelah moratorium tahun 2015 masih dinilai terlalu gemuk.

Hingga Juni 2021, tercatat 4.081.824 orang dengan proporsi 23 persen PNS pusat dan 77 persen PNS daerah.

Minat jadi PNS di daerah tergolong tinggi

Minat jadi PNS di daerah memang tergolong tinggi, apalagi jika di daerah tersebut tidak memiliki sumber daya alam yang potensial bagi tumbuhnya industri yang memberi kesempatan bagi putra daerah untuk bekerja di sana.

Di tempat seperti ini, menjadi PNS merupakan profesi yang diperebutkan lebih ketat.

Berdasarkan data BKN, pada tahun 2021 dari total 3.132.774 jumlah PNS di instansi di daerah, paling banyak tersebar di Provinsi Jawa Timur, diikuti Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.

Sementara itu, dari total 4,2 juta PNS tahun 2020, sebanyak 1,6 juta (38 persen) menjabat posisi administrasi.

Berpengaruh pada anggaran negara

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, jumlah itu masih terlalu banyak dan tidak bisa dialihfungsikan ke jabatan atau fungsi jabatan lain sehingga perlu adanya evaluasi jabatan PNS secara menyeluruh.

Jumlah PNS yang terlalu besar juga berpengaruh pada anggaran pemerintah untuk belanja pegawai. Paling tidak, pos belanja yang berhubungan dengan PNS adalah belanja pegawai tidak langsung, belanja pegawai langsung, serta belanja barang dan jasa yang proporsinya bisa jadi lebih besar dibandingkan pos belanja lainnya.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022, anggaran belanja pegawai dialokasikan sebesar Rp 426,8 triliun. Angka ini naik 6,9 persen dari outlook 2021 yang sebesar Rp 399,3 triliun.

Dari komposisi berdasarkan usia struktur PNS didominasi usia 51-60 tahun sebanyak 37,9 persen yang akan memasuki usia pensiun. Mayoritas PNS di Indonesia berusia di atas 40 tahun.

Dengan adanya perbedaan usia yang jauh, menjadi tantangan bagi sepertiga jumlah PNS yang merupakan generasi milenial untuk dapat melakukan terobosan dalam menjalankan pelayanan publik.

Disrupsi teknologi

Apalagi wacana perekrutan CPNS akan mengikuti sistem minus growth, yakni jumlah PNS yang pensiun tidak akan diisi penuh dengan pegawai baru. Yang diperbanyaknya adalah formasi PPPK.

Hal ini sesuai dengan desain awal Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, yaitu posisi PPPK lebih banyak daripada PNS.

Jadi, posisi PNS yang pensiun akan diisi oleh PPPK. Formasi PPPK lebih banyak daripada CPNS sudah terlibat pada perekrutan ASN tahun ini.

Kriteria CPNS dan PPPK yang dibutuhkan juga harus menguasai teknologi, responsif, adaptif, dan kemampuan lainnya.

Di era Revolusi Industri 4.0 dan munculnya era kenormalan baru akibat pandemi, membuat profesi PNS pun tak luput dari disrupsi teknologi.

Penggunaan teknologi yang semakin masif dan perubahan pola kerja menjadi kerja dari rumah (work from home/WFH) jadi tantangan ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik secara profesional.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana bahkan menyatakan,

“Dengan adanya inovasi teknologi, 10 tahun lagi mungkin tidak ada PNS, mungkin semuanya PPPK, dan tidak diperlukan lagi PNS ke depan.”

Nah, impian menjadi PNS bakal semakin sulit diraih.