Hendro menjelelaskan bahwa Kemenhub merasa perlu dilakukannya perpanjangan waktu untuk sosialisasi mengenai aturan ini
SWARAID, JAKARTA: Keputusan naiknya tarif ojek online alias ojol dirasa memberatkan pengguna serta menimbulkan kekhawatiran bagi mitra ojol. Bagaimana tidak, kenaikan tarif jelas akan berpengaruh terhadap menurunnya penghasilan para pengemudi.
Namun ada perubahan dari rencana awal. Awalnya diputuskan kenaikan akan berlaku mulai Minggu, 14 Agustus 2022, dan resmi ditunda hingga 29 Agustus mendatang.
Alasan penundaan ini dikarenakan dibutuhkan waktu untuk sosialisasi. Seperti dijelaskan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno.
“Diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” ucap Hendro dalam keterangannya, Minggu (14/8/22).
Hendro menjelelaskan bahwa Kemenhub merasa perlu dilakukannya perpanjangan waktu untuk sosialisasi mengenai aturan ini. Karena aturan ini adalah hal baru bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
“Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” sambungnya.
Hendro berharap mengenai waktu penyesuaian tarif di aplikasi, Jadi mitra ojek online juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan dan memberikan pelayanan terbaik bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.
