Kewenangan Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan ke depan adalah hanya melakukan penetapan formula atas biaya jasa
SWARAID, JAKARTA: Penetapan tarif ojol tiap daerah akan ditetapkan oleh gubernurnya masing-masing karena Kementerian Perhubungan dikatakan akan menyerahkan penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah ojol kepada gubernur.
Diterangkan oleh Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, bahwa kementerian hanya akan menetapkan formula tarif, bukan menentukan besaran tarif.
Pihaknya saat ini sedang melakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Penyesuaian terhadap kewenangan atas penetapan besaran biaya batas atas dan batas bawah yang dilakukan oleh Gubernur,” kata Hendro Sugiatno dalam RDP bersama Komisi V DPR RI, Selasa (29/11/22).
Hendro menjelaskan bahwa, peraturan pada pasal 11 PM 12 tahun 2019 tentang perlindungan biaya jasa yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Sedangkan dalam penyesuaian peraturan baru disebutkan bahwa biaya jasa yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat dalam bentuk pedoman dan menjadi acuan dalam menetapkan biaya jasa batas atas dan batas bawah.
Sementara untuk besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah akan ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan daerah operasinya.
“Kewenangan Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan ke depan adalah hanya melakukan penetapan formula atas biaya jasa, dimaksud besaran biaya jasa atas dan bawah yang telah ditetapkan sebelum pelaku PM angkatan tetap berlaku sampai Gubernur sesuai dengan kewenangan wilayahnya,” katanya.
Selain itu, terdapat juga penyesuaian pada peraturan KP nomor 667 Tahun 2022 menjadi KP Nomor 1001 Tahun 2022 tertanggal 22 November 2022, dimana terdapat beberapa ketentuan dalam penerapan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen.
Sebelumnya, pemerintah telah menaikkan tarif ojek online (ojol) pada 11 September 2022 lalu. Namun, kebijakan tersebut belum dirasakan manfaatnya oleh para pengemudi ojol.
Lily Pujiati, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), mengatakan Keputusan Menteri Perhubungan No. 667/2022 yang berlaku sejak 11 September 2022 masih dilanggar oleh aplikator hingga hari ini. Potongan aplikator yang ditetapkan maksimal 15% tetap tinggi, yaitu 20% hingga hampir 40%.
Lily mengatakan aplikator menetapkan tarif Rp11.100 untuk mengantar satu barang. Namun dalam kenyataannya, aplikator hanya membayar Rp44.000 kepada pengemudi ojol untuk mengantar sebanyak 20 barang. Artinya 1 barang hanya dihargai Rp 2.200.
Dia pun menyebut seharusnya pengemudi ojol memperoleh pendapatan Rp 222.000. Dengan kondisi tersebut, pengemudi ojol pendapatannya hilang sebesar Rp 178.000, sebaliknya aplikator memperoleh profit ilegal sebesar nilai tersebut.
“Bila estimasi jumlah pengemudi ojol ada 2 juta orang, bisa dikalikan profit ilegal yang didapat aplikator,” kata dia.
Lebih parah lagi, aplikator memberikan status mitra kepada pengemudi angkutan online, motor maupun mobil, yang telah melanggar UU Ketenagakerjaan.
Dengan kondisi tersebut, SPAI mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memerintahkan para menterinya agar memberikan sanksi aplikator.
Dia juga meminta Presiden Jokowi untuk menetapkan pengemudi angkutan online, ojol dan taksi online, sebagai Pekerja Tetap (bukan Mitra) sesuai UU Ketenagakerjaan.
Itu karena selama ini aplikator tidak memenuhi hak-hak pekerja seperti hak upah dan kerja yang layak, hak perempuan: cuti haid, melahirkan serta hak berserikat untuk mengaspirasikan suara pekerja angkutan online.
