13 Mei 2024 - 16:56 WIB | Dibaca : 1,188 kali

KOPELPAM Dorong PTBA Terkait Lahan Keban Agung ; Libatkan BPN dan Tinjau Kembali Penerbitan SHGU PT BSP

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARA.ID, Muara Enim – Pemerintah dalam rangka menjamin kepastian hukum terhadap hak atas tanah, yaitu dengan mengadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah. Dalam hal ini kepastiannya mengenai letak batas luas tanah, status tanah dan orang yang berhak atas tanah, dan pemberian surat berupa sertifikat. Sertipikat hak atas tanah merupakan suatu surat bukti yang menegaskan bahwa pemegang telah mendaftarkan tanahnya. Sertipikat ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam sertifikat terdapat data fisik dan data yuridis yang termuat dalam surat ukur dan buku tanah. Data fisik memuat mengenai letak, batas, luas dan keterangan lainnya sedangkan data yuridis memuat mengenai status hukum, pemegang haknya, dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebani tanah tersebut. Setiap perubahan yang terjadi baik dalam data fisik maupun data yuridis harus dicatat dalam surat ukur dan buku tanah.

Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) berdasarkan UUPA no 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menekankan Hak Guna Usaha juga termasuk kedalam hak atas tanah, Hak-hak atas tanah yang ada pada Pasal 16 ayat (1) UUPA dijamin kepastian hukum oleh Pemerintah dengan melalui kegiatan pendaftaran tanah, yang diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UUPA.

Persoalan mediasi lahan yang belum tercapai kesepakatan antara masyarakat Desa Keban Agung Kecamatan lawang Kidul dengan PT.Bukit Asam yang telah memiliki 100% saham PT. Bumi Sawindo Permai, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan status Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 2 Tahun 1994 dan berada di dalam wilayah administratif Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim dengan luas 8.346 ha, dimana lahan tersebut juga termasuk bagian dari wilayah Izin Usaha Pertambangan IUP) PT. Bukit Asam di area Bangko.

Ketua LSM Komunitas Peduli Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat (KOPELPAM) Muara Enim Rio Solehudin, ST mengemukan pendapatnya “UUPA No.5 Tahun 1960 tentang aturan dasar pokok pokok agraria mengatur bahwa pemberian sertifikat hak guna usaha kepada perusahaan dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan lahan yang di usahakan oleh perusahaan tersebut, dengan melakukan kegiatan pendaftaraan dan hak-hak atas tanah yang ada pada Pasal 16 ayat (1) UUPA tersebut dijamin kepastian hukum oleh Pemerintah melalui kegiatan pendaftaran tanah itu, hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UUPA”, terang nya memulai pembahasan. “jadi sertifikat hak atas tanah salah satunya sertifikat HGU merupakan suatu surat bukti yang menegaskan bahwa pemegang telah mendaftarkan tanahnya, dan sertifikat HGU ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional dengan terlebih dahulu memenuhi prosedur sebagaimana diatur Permen ATR/BPN no.9 tahun 1999”, lanjutnya menyampaikan.

Objek tanah yang dapat diberikan Hak Guna Usaha adalah tanah negara. Tanah negara adalah tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dan belum atau tidak terdapat hak-hak lain di atas tanah tersebut. Jika tanah yang diberikan Hak Guna Usaha tersebut merupakan tanah Negara yang merupakan kawasan hutan, maka pemberian Hak Guna Usaha baru dapat dilakukan setelah adanya pencabutan statusnya sebagai kawasan hutan. Demikian juga bila di atas tanah tersebut terdapat hak-hak lain, maka pemberian Hak Guna Usaha baru dapat dilakukan apabila pelepasan hak yang sebelumnya telah selesai.

Hal ini sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah. Pada rumusan Pasal 4 ayat (4) dinyatakan bahwa apabila di atas tanah yang akan diberikan Hak Guna Usaha tersebut terdapat bangunan dan/atau ta-naman milik pihak lain yang keberadaannya sah secara hukum, maka pemegang Hak Guna Usaha dibebankan untuk memberikan ganti kerugian kepada pemilik bangunan/tanaman yang ada di areal itu sebagai penghargaan terhadap hak atas tanah yang dimiliki oleh pemegang hak sebelumnya. Dalam penetapan besarnya ganti rugi terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu : penetapannya harus didasarkan atas musyawarah antara Panitia dengan para pemegang hak atas tanah dan penetapannya harus memperhatikan harga umum setempat, disamping faktor-faktor lain yang mempengaruhi harga tanah.

“Prosedur pemberian tanah pada HGU, adalah tanah negara yang tidak ada atau belum ada hak lainnya diatasnya, bila tanah yang diusulkan masuk kawasan hutan maka status kawasan hutannya di lepaskan dulu, di PP No 40 tahun 1996 soal Hak Guna Usaha pasal 4 ayat (4) dinyatakan bila di atas tanah yang akan diberikan HGU ada bangunan atau tanaman milik pihak lain yang adaannya sah secara hukum, maka pemegang Hak Guna Usaha dibebankan untuk memberikan ganti kerugian kepada pemilik bangunan/tanaman tersebut sebagai penghargaan terhadap hak atas tanah yang dimiliki oleh pemegang hak sebelumnya, dan di ganti rugi ini juga rumusan selain melakukan musyawarah, soal harga keumuman dilokasi tanah itu dan hal lainnya”, tutur Rio.

Pemberian sertifikat oleh suatu perusahaan dengan status hak guna usaha diperlukan izin lokasi tanah dalam rangka melaksanakan rencana penanaman modal yang dimilikinya. Izin lokasi ini diatur di dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi. Izin Lokasi ini diberi-kan berdasarkan pertimbangan mengenai aspek penguasaan tanah dan teknis tata guna tanah yang meliputi keadaan hak serta penguasaan tanah yang bersangkutan, peni-laian fisik wilayah, penggunaan tanah, serta kemampuan tanah.

Pengertian Izin Lokasi berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Agraria Kepala Badan Pertanahan Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal. Dalam pemberian izin lokasi pemegang hak atas tanah yang terkena izin lokasi diberikan kebebasan untuk mendaftakan hak atas tanahnya ke kantor Pertanahan. Jika hak atas tanahnya sudah bersertifikat sudah tentu harga tanah atau nilai ganti kerugiannya jauh lebih tinggi dibanding dengan hak atas tanah yang belum bersertifikat.

“Aturan soal izin lokasi dalam Permen ATR/BPN no 2 tahun 1999 menekankan jika syarat sebuah perusahaan untuk mendapatkan tanah dalam melakukan usaha atau investasi modalnya harus memiliki izin lokasi terlebih dahulu, karena salah satu kewajiban terkait ganti rugi terhadap hak lain di tanah yang akan diajukan HGU dilakukan pada tahapan izin lokasi ini, dan pemegang hak tanah di dalam lokasi izin tersebut jika ada yang bersertifikat tentu lebih mahal dibandingkan dengan yang belum”, terangnya kembali. “Dan cacad hukum secara administrative seperti kesalahan prosedur dalam ketentuan izin lokasi akan bisa membatalkan penerbitan atas sertifikat HGU yang ada”, ujarnya kembali.

Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk Suryo Eko Hadianto pada bulan September 2021 sempat melakukan mediasi dengan perwakilan masyarakat dari Kecamatan Lawang Kidul dan Kecamatan Tanjung Agung dalam bersama-sama mencari solusi terkait permasalahan lahan PT Bumi Sawindo Permai (BSP). Pada kesempatan itu Suryo Eko selaku DIRUT PTBA menyampaikan Eko Suryo menyampaikan tujuan mulia (nouble purpose) dari perusahan PTBA sebagai Badan Usaha Milik Negara yang tidak ingin menyerobot atau merampas tanah rakyat barang sejengkalpun. Menegaskan komitmen keberadaan perusahaan untuk dapat memberikan manfaat secara luas kepada masyarakat. PTBA juga akan selalu mematuhi regulasi dan peraturan yang berlaku, serta menerapkan praktik praktik pertambangan yang baik untuk menghindari permasalahan dalam proses usaha penambangan PTBA.

“Saya menilai dalam sengketa lahan masyarakat yang merasa belum dig anti rugi oleh PT. BSP yang kemudian berimbas kepada PTBA dikarenakan telah mengakusisi 100% sahamnya ini, yakni dengan kembali membuka data fisik dan yuridis yang termuat didalam surat ukur dan buku tanah dalam prosedur penerbitan sertifikat HGU PT. BSP, dan harus melibatkan BPN karena penerbitan sertifikat HGU adalah wilayah dan kerja kerjanya Badan Pertanahan, arsip nya lengkap”, terang ketua LSM KOPELPAM ini.

“Soal HGU PT. BSP harus dilihat dari awal penerbitan izin nya, karena pak Surya Eko sebagai Direktur Utama PTBA pernah secara langsung akan menyelesaikan masalah tanah ini, sampai harus menegaskan nouble purpose PTBA, jika tidak cepat diselesaikan ini akan jadi hambatan perusahan dalam melakukan good mining practice nya, apalagi tahun 2025 road map hilirisasi komoditi batubara ini akan dimulai oleh pemerintah”, tutup nya.