13 Oktober 2020 - 14:00 WIB | Dibaca : 3,050 kali

KAMMI : Bebaskan Amir Segera !

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID – PALEMBANG, (13/10/20) : Aksi lanjutan Gagalkan RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang dilakukan oleh seluruh aliansi mahasiswa dan buruh di Kota Palembang yang titik temunya di kantor DPRD Sumsel sedikit tercoreng terkait adanya penangkapan satu aktivis mahasiswa oleh polisi.

Pertanyaannya, Apa alasannya ditangkap dan bisa ditetapkan jadi tersangka? Dan itu masih menjadi pertanyaan besar saat ini dari puluhan ribu mahasiswa yang menolak Omnibus Law atas penangkapan tersebut.

Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Ogan Ilir, Rizki Agus Saputra, SH angkat bicara atas penangkapan (12/10/20) kemarin.

“Dalam hal ini saya sangat menyayangkan atas tindakan aparat yang menahan rekan kita ketua LMND Kota Palembang yaitu Amir Iskandar.” Ujarnya.

“Apalagi informasi yang saya dapatkan selaku ketua KAMMI Daerah Ogan Ilir, beliau sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum ada bukti yang cukup sesuai pasal 17 KUHAP.” Jelas Ketua KAMMI.

Lebih lanjut Rizki menjelaskan,”Kita ketahui bersama Berdasarkan Pasal 1 angka 11 jo. Pasal 14 ayat (1) Perkap 12/2009, prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata bertendensi menjadikan seseorang menjadi tersangka.” Paparnya.

Rizki juga menjelaskan bagaimana sebaiknya anggota polisi dalam bertugas, “Lalu perlu di ingat, saat bertugas menjalankan kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia, sesuai dengan  Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri (PP 2/2003) jo. Pasal 10 huruf a Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia (Perkap KEPP).” Jelasnya.

“Saya selaku Ketua KAMMI dan mengajak seluruh mahasiswa yang terlibat aksi menolak Omnibus Law untuk meminta bebaskan rekan Amir segera.” Tutup Rizki Agus Saputra, SH dalam tuntutannya.