Kedatangannya kali ini selaku saksi istri sah Bupati Banyuasin H. Askolani yang dilaporkan oleh NY dengan tuduhan menikah tanpa izin
SWARAID, PALEMBANG: Dengan didampingi kuasa hukumnya, istri sah Bupati Banyuasin H. Askolani, yakni dr. Sry Fitriyanti Askolani penuhi panggilan penyidik Subdit V Renakta/PPA Ditereskrimum Polda Sumsel terkait laporan Nova Yunita (NY), Jumat (19/8/22).
“Jadi ada pertanyaan yang bisa saya jawab dan ada yang tidak bisa. Jadi terkait laporan ibu Nova (NY) mengenai yang diberitakan kemarin. Jadi ini sudah masuk tahap penyidikan, untuk permasalahannya tak bisa saya katakan disini, ” Ujar dr. Sry Fitriyanti saat ditanyai kedatangannya ke Polda Sumsel.
Menurutnya kedatangannya kali ini selaku saksi istri sah Bupati Banyuasin H. Askolani yang dilaporkan oleh NY dengan tuduhan menikah tanpa izin.
“Ada 17 Pertayaan dari penyidik sudah saya jawab dengan sejujur-jujurnya,” ungkap Fitri.
Ia pun membantah terkait kedatangannya kali ini terkait laporan yang ia buat.
“Bukan terkait laporan, tapi dipanggil sebagai saksi atas laporan NY, ” Imbuhnya.
Sementara itu kuasa hukumnya, H. Elianto Utama SH, menjelaskan terkait dengan kedatangan kliennya sebagai saksi tidak menyeretnya ke perkara pidana.
“Dari hasil pemeriksaan tadi, harapannya tidak ada pidana untuk klien kami, ” ungkapnya.
Untuk diketahui, bahwa Fitri tidak hadir pada pemanggilan hari sebelumnya. Dijelaskan Elianto, hal tersebut dikarenakan kondisi kliennya yang memiliki balita.
“Kemarin klien kami berhalangan hadir karena kan punya anak kecil,” ucapnya.
