27 November 2020 - 13:05 WIB | Dibaca : 894 kali

DPRKP Sosialisasi SOP Penyerahan PSU Kepada DPD REI Sumsel

Laporan : Diaz
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID – PALEMBANG, (27/11/20) : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kota Palembang adakan sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada anggota Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Real Estate Indonesia.

Ir. H. M. Affan Prapanca, Kepala DPRKP Kota Palembang yang juga selaku Sekretaris tim verifikasi penyerahan PSU Kota Palembang hadir sebagai pembicara dalam sosialisasi terkait dengan perumahan ini menuturkan kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk upaya Pemerintah dalam membantu pengembang dalam memfasilitasi perumahan dalam bentuk infrastruktur.

M. Affan Prapanca juga menyampaikan dengan sosialisasi ini para pengembang dapat segera melakukan serah terima fosum dan fasos dari Pemerintah. Walaupun dalam hal ini pihaknya mengakui masih sangat minim dari sekitar seribu pengembang yang terdata di dinas PRKP baru ada 116 data yang telah terverifikasi sejak diawal telah dilakukan sosialisasi bersama dengan KPK.

“Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam membangun sehingga dari sekitar seribu pengembangan di kota Palembang ini, masih sangat sedikit sekali menyerahkan tapi sudah dengan adanya sosialisasi dari KPK beberapa waktu yang lalu tanggal 15 Oktober dan kita di deadline KPK minggu ketiga November ini harus sudah melakukan progres.” Ungkapnya.

Diakui Affan bahwa dalam administrasi sebelum penerimaan PSU tersebut diluar ekspektasi yang ditargetkan pihaknya. Bahwa dari pihaknya memperhitungkan pada minggu ketiga di bulan ini sekitar 50-60 permohonan.

“ini diluar ekspektasi. harapan kami tadi ya bisa 50-60 tapi ini alhamdulillah bisa sampai 116, dan ini akan terus bertambah insyaallah kalau kita akan dorong supaya perumahan segera menyelesaikan administrasi surat-menyuratnya, ketentuan teknis dan lain-lain. Sehingga bisa diterima aset dengan kondisi baik.” Jelasnya.

Disamping itu, Kepala Dinas PRKP mengungkapkan kendala- kendala yang terjadi dalam hal ini, perlu adanya keterlibatan segala pihak yaitu antara pengembang, konsumen perumahan, bahkan pihak Pemerintah Kota. Dan berharap pasca sosialisasi ini dapat bersama – sama dalam memecahkan permasalahan-permasalahan PSU yang ada di perumahan.

“Ini akan kita pastikan terverifikasi semua, kita punya data lebih dari seribu pengembang di kota Palembang. Insyaallah kedepan tentu dengan berjalannya waktu kita akan berproses. Diawali dengan minggu ini insyallah kedepan kita akan memulihkan suatu kondisi, suatu keadaan yang pasti terhadap kondisi perumahan di kota Palembang.” Tegasnya.

Terakhir, Sekretaris tim verifikasi penyerahan PSU ini berharap kedepannya seluruh yang terdata dapat segera mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan.

“Kita optimis paling tidak kita lakukan upaya. Barangkali seluruh pengembang di kota Palembang akan tergerak untuk segera melakukan upaya untuk penyerahan PSU nya karena kan banyak manfaat yang didapat. Pertama tentu Pemerintah dalam hal ini memberikan juga perhatian terhadap aset masyarakat dan juga Pemerintah bisa menggerakkan ekonomi di wilayah itu dengan membantu memberikan stimulus, memberikan percepatan akselerasi terkait dengan pertumbuhan ekonomi.” Ungkapnya.

Di lain sisi Ketua Dewan Pimpinan Daerah Real Etate Indonesia Sumsel  (DPD REI) Zewwy Salim menyambut baik program yang di berikan oleh Dinas PRKP Kota Palembang kepada pengembang di kota Palembang.

“Program ini memang yang ditunggu -tunggu pengembang, bagaimana proses teknis penyerahan, bagaimana administrasi, disini dijelaskan semua, dan kami menyambut baik.” sanjungnya.

Selain itu, Ko Awi sapaan akrabnya  menuturkan pihaknya akan terus bersinergi dengan Pemerintah Kota.

“Seperti yang dijelaskan Kepala Dinas PRKP tadi, sudah ada 116 berkas yang tengah di persiapan dan kami mengambil andil 110 berkas, dari sinilah kami menunjukkan itikad baik, itikad yang bersinergi dengan Pemerintah Kota.” Ungkapnya.

Ko Awi menyampaikan dengan adanya program ini fasis dan fosum tidak lagi menjadi tanggung jawab sepenuhnya pengembang namun menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota.

“Jadi misal ada jalan rusak, gorong-gorong hancur, perawatan dan pemeliharaan fasilitas umum dalam hal ini seperti misal musholla dan segala macamnya itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota.” Ungkapnya.

Terakhir Ko Awi menghimbau kepada seluruh anggota yang tergabung dalam Asosiasi Real Estate Indonesia Sumsel. Untuk segera pro aktif terhadap kesempatan yang diberikan.

“Kesempatan ini adalah kesempatan yang kita tunggu bersama dan disini kita yakin bahwa program ini akan berjalan lancar karena langsung dimonitoring pihak KPK dan diawasi, diverifikasi, dan disosialisasikan Pemeriksaan Kota.” tutupnya.