19 September 2022 - 20:08 WIB | Dibaca : 878 kali

DPO Kasus Penyiraman Air Keras ke Penonton Hadroh 2019 Akhirnya Ditangkap

Laporan : Diaz
Editor : Noviani Dwi Putri

Tersangka merupakan DPO yang selama ini kami kejar, karena kejadian sudah sejak tahun 2019 lalu

SWARAID, PALEMBANG: Lantaran tak terima diejek permainan rebananya jelek bahkan dilempari batu di acara Maulid Nabi di tahun 2019, M Adi Saputra (42) menyiram salah satu penontonnya dengan air keras alias cuka para, (28/9/19) silam.

Pelaku yang merupakan warga Jl. Dr. M. Isa, Lrg. Agus Cik, Kuto Batu, Ilir timur II palembang melakukan upaya melarikan diri pasca kejadian tersebut, belakangan diketaui ia lari ke Jakarta. Polsek Ilir Timur II pun menetapkannya sebagai DPO.

Sementara korbannya  adalah Robby Firdaus (38) akibat tersiram air kera alami luka bakar di sekujur tubuh, bahkan membuat mata sebelah kiri cacat dengan kebutaan hingga 90 persen, bahkan kini informasinya korban juga mengalami depresi berat.

Saat ungkap kasus tersangka bercerita, bahwa saat kejadian itu ia merupakan salah satu dari pemain rebana.

Korban yang merupakan penonton meneriakinya, menyebut permainan rebananya jelek.

“Dia (korban) juga melemparkan batu ke arah kami, bahkan ada yang lain juga kena,” ucapnya.

Pelaku yang kembali kerumahnya melihat ada cuka para sisa memperbaiki kulkas, lantas terlintas  untuk menyiramkannya kepada korban.

“Jujur saya tidak kenal sama dia, waktu habis menyiramkan cuka para itu aku langsung kabur,” akunya.

Tak tahan hidup jauh dari istri dan anaknya yang berjumlah lima orang, pelaku akhirnya memutuskan kembali ke Palembang setahun lalu.

Pelaku pun bekerja sebagai montir di salah satu toko variasi mobil di daerah Jakabaring Palembang.

Terlepas itu, ia mengaku khilaf lantaran tersulut emosi saat kejadian.

“Saya minta maaf, saya semenjak balik ke palembang tak tahu kabar korban, dan tak pernah melihat korban.”

Sementara itu, Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol Fadilah Ermi menjelaskan, setelah mendapat informasi keberadaan pelaku langsung memerintah anggota buser untuk menangkap pelaku.

Dimana penangkapan pelaku itu saat dipergoki petugas berada di Jl. Perintis Kemerdekaan, pada Rabu (14/09/22) sore sekitar pukul 17:00 WIB.

“Tersangka merupakan DPO yang selama ini kami kejar, karena kejadian sudah sejak tahun 2019 lalu,” ungkap Kompol Fadilah.

“Kita kenakan pasal 351 KUHP penganiayaan dengan luka berat, terancam penjara maksimal dua belas tahun kurungan.”