Dari keterangan pelaku ke kita bahwa barang haram ini didapatkan pelaku dari seseorang berinisial P yang berada di Pekanbaru
SWARAID, PALEMBANG: Chaidir Gustian alias Didi (34) warga Jl KH Azhari, Lorong Tman Bacaan, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang diringkus anggota Polsek Ilir Timur II Palembang, Kamis (29/9/22).
Didi tertangkap tangan diduga hendak melakukan transaksi narkoba di depan Alfamart Jl. Kapten Anwar Sastro, Ilir Timur I, Palembang sekitar pukul 19.30 WIB.
Diterangkan Kapolsek IT I Palembang, Kompol Ginanjar Alya Sukmana SIK MSi, bahwa selain mengamankan pelaku, berikut juga mengamankan barang bukti 1.008 butir pil ekstasi, yang terdiri dari 58 butir warna oranye logo piramid. Sementara sisanya berwarna ungu berlogo Supermen.
“Tertangkapnya pelaku oleh anggota kita yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Muslim berkat adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba jenis ekstasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujarnya, Senin (3/10/22).
“Dari keterangan pelaku ke kita bahwa barang haram ini didapatkan pelaku dari seseorang berinisial P yang berada di Pekanbaru, Provinsi Riau dan saat ini kita sedang mendalami hal itu dengan bekerja sama dengan Satres Narkoba Polrestabes Palembang,” jelasnya.
Kompol Ginanjar pula menjelaskan, bahwa pelaku termasuk dalam jaringan antar provinsi.
“Pelaku mengaku ke anggota kita sudah empat kali mengantarkan barang dan dia termasuk dalam jaringan antar provinsi,” jelas Kompol Ginanjar.
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun penjara.
“Selain ekstasi anggota kita turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih nopol BG 2817 AAY dan satu unit ponsel merek Oppo,” katanya.
Sementara itu, pelaku Didi mengaku telah melakukan pengantaran barang haram tersebut sebanyak empat kali.
“Saya sudah empat kali mengantarkan barang haram itu, untuk upahnya saya mendapatkan Rp500 ribu untuk satu kali antaranya,” tukasnya.
