Mantan jaksa tersebut sempat mengutarakan penanganan kasus korupsi dengan prinsip restorative justice
SWARAID, JAKARTA: Johanis Tanak resmi dilantik sebagai Wakil Ketua KPK di Istana Negara hari ini, Jumat (28/10/22).
Namun ada yang menjadi polemik dari sosok Johanis, ketika melalui uji kepatutan dan kelaikan, mantan jaksa tersebut sempat mengutarakan penanganan kasus korupsi dengan prinsip restorative justice.
Restorative justice digunakan untuk mengembalikan kerugian dengan meminta pertanggungjawaban dari pelaku. Maka, pelaku dianggap akan menyadari kesalahannya dengan mengedepankan keadilan dari pihak yang dirugikan.
Yang menjadi pertanyaan, apakah Johanis akan menerapkan model tersebut saat dirinya menjabat? Johanis mengatakan, konsep tersebut hanya opini saja selaku pakar.
“Bagaimana realisasinya tenti nanti lihat aturan,” kata Johanis Tanak di Kompleks Istana Merdeka, Jumat (28/10/22).
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan berpegang penindakan hukum sesuai mekanisme, prosedur, dan syarat yang diatur Undang-Undang.
Dikatakan Firli, penegakan hukum yang dilakukan KPK memegang teguh tiga prinsip, yakni kepastian hukum, mewujudkan keadilan, dan menimbulkan kemanfaatan. Firli menilai ketiga prinsip tersebut menjadi referensi KPK dalam menegakkan hukum.
“Kalaupun ada pendapat lain, itu bisa saja dibahas,” kata Firli.
Sebelumnya, Anggota Komisi Hukum DPR Arteria Dahlan menilai pendekatan penanganan kasus korupsi dengan restorative justice akan lebih memberi efek.
Pendekatan berita sosialisasi dan literasi akan membuat kesadaran orang tentang bahaya korupsi menjadi lebih besar dibanding hanya berfokus pada penindakan.
“Saya lebih memilih untuk memiskinkan. Ya untuk meningkatkan pengembalian kerugian negara,” katanya.
Di sisi lain, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar berpendapat penerapan restorative justice dalam kasus korupsi tidak tepat dan dapat menimbulkan anggapan menyepelekan perbuatan pelaku.
