16 Februari 2023 - 10:40 WIB | Dibaca : 651 kali

Balita di Prabumulih Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Berhasil Ditangkap

Laporan : Surya
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, PRABUMULIH: Tim Satreskrim Polres Prabumulih meringkus Roni Syaril (35) yang merupakan warga kota Prabumulih atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Orang tua korban berinsial SSK (25) warga Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Prabumulih pada Selasa (14/02/23).

Di hadapan petugas, orang tua korban melaporkan anaknya D yang masih berusia 4 tahun menjadi korban pencabulan oleh pelaku.

“Jadi pelapor ini mengaku pada saat dirinya pulang ke rumahnya, pelapor melihat anaknya berdiri di belakang rumahnya dalam keadaan tanpa busana dan ketakutan,” sebut Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim AKP Alita Firman, Rabu (15/02/23).

Kemudian, kata dia, anaknya menjelaskan bahwa pelaku sudah menyuruh korban untuk membuka baju dan celana korban.

Kemudian pelaku meraba dan meremas bagian dada korban kemudian pelaku meraba bagian paha sampai selangkangan korban.

Setelah itu pelaku meremas bagian kemaluan korban dan memasukkan jari ke kemaluan korban, akibat kejadian tersebut pelapor langsung melaporkannya ke Polres Prabumulih untuk ditindaklanjuti.

“Menindaklanjuti laporan dari pelapor, tim langsung melakukan penyelidikan dan selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 sekira pukul 15.30 WIB, Unit Pidum dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Prabumulih langsung menuju ke lokasi tempat pelaku berada,” terangnya.

Pihaknya pun berhasil mengamankan pelaku, setelah itu pelaku langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut ke Polres Prabumulih.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17/2016 tentang perlindungan anak atau pencabulan anak di bawah umur,” tukasnya.