11 September 2020 - 14:57 WIB | Dibaca : 1,301 kali

Heboh Kasus Pemalsuan Identitas Di Kota Palembang

Laporan : Surya
Editor : Muslim

SwaraID – Palembang (11/9/20) Gara-gara menikah lagi tanpa seizin istri pertama serta dugaan identitas yang dilakukan oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) Palembang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palembang berinisial AG melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).

Laporan itu terkait dugaan tindak pidana pemalsuan identitas yang dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial SA dam merupakan salah satu kepala OPD di llingkungan Pemkot Palembang.

“Yang menjadi pertanyaan saya mengapa laporan saya ini tak kunjung ada titik terangnya padahal bukti semua sudah lengkap dan dari informasi yang disampaikan penyidik Polda Sumsel melalui SP2HP bahwa berkas yang dikirim oleh penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejati Sumsel sudah di kembalikan dua kali ke pihak Penyidik, dengan alasan masih kurang bukti. Jujur saya bingung kurangnya dimana lagi perihal berkas laporan saya tersebut”. Ungkapnya AG.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumsel Bapak Khaidirman SH MH menegaskan dalam kasus ini yang sudah memakan waktu selama 11 bulan lebih tidak ada kejanggalan dalam penanganannya, sudah sesuai prosedur dan protab yang berlaku. “Kita sudah memproses secara benar, kita beri petunjuk agar dilengkapi, dan sifatnya kita menunggu dari penyidik”. Tukasnya.

AG juga menjelaskan jika surat nikah tersebut hilang dan dinyatakan dengan surat kehilangan dengan nomer pengaduan LP/777/C/VI/2019 di Polsek SU I tertanggal 11 bulan juli 2019, dan dikuatkan dengan surat keterangan dari KUA Mesuji Makmur OKI dengan nomer surat B.316/KUA.06.01.18/Pw.01/VII/2019 yang menyatakan pernikahan atas SA dan HM terdaftar di KUA Mesuji Makmur OKI dengan nomer Akta 606/26/X/2011.

“tidak ada yang saya tutupi, seharusnya bukan hanya pemalsuan identitas yang saya laporkan, tapi kasus lainnya juga dia nikah tanpa seijin saya, jelas saya melaporkan ini”. Tegasnya

Seperti kita ketahui bahwa ada 2 Pasal yang menjadi rujukan dalam kasus ini yaitu Pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 279 KUHP ayat 2.

Pasal 263 ayat 1 “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, sesuatu perjanjian atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian, dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”

Pasal 279 KUHP  (2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”