SwaraID – Palembang, (14/09/20) : Penetapan peraturan walikota (Perwali) terkait penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB). Rapat yang dilaksanakan gedung DPRD kota Palembang yang dipimpin Fitrianti Agustinda kali ini membahas perwali no. 27 tahun 2020 tentang sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Bapak Abdul Riza selaku Dirut. PD Pasar turut serta dalam rapat tersebut menjelaskan “Adapun poin-poin yang dibahas apabila masyarakat yang melanggar protokol tersebut mendapat sanki administrasi paling rendah Rp 100.000 sampai paling besar Rp 500.000, untuk pelaku usaha yang melanggar akan di kenakan teguran tertulis, dan sangsi administrasi paling rendah Rp 5.000.000 sampai paling besar Rp 10.000.000 atau akan dicabut perizinannya.” Jelasnya.
Dan untuk institusi pendidikan yang melanggar, akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, dan untuk pelaku kegiatan sosial dan budaya yang melanggar akan dikenakan teguran lisan atau tertulis, dan sanksi administrasi paling rendah Rp 500.000 sampai paling besar Rp 1.000.000 atau akan dicabut perizinannya,” tambah Riza sesaat setelah mengikuti rapat tersebut.
Perwali No. 27 tahun 2020 ini akan mulai diterapkan mulai hari Rabu tanggal 16 September 2020, adapun yang bertugas mengawal peraturan ini adalah Dinas Perhubungan, Pol PP, Satgas Covid-19. Sidak atas pelanggaran ini akan dilakukan diposko yang akan didirikan di Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera).
