SWARAID, PALEMBANG : Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis terknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
Keunggulan ETLE diantaranya mampu menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis. Sehingga ETLE menjadi terobosan dalam penegakan hukum lalu lintas dari konvensional menjadi elektronik.
Jenis pelanggaran yang bisa terdeteksi menggunakan kamera ETLE seperti memakai ponsel saat berkendara, tidak memakai helm dan tidak memakai sabuk pengaman dalam berkendara.
Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, melanggar marka jalan dan memakai plat nomor palsu juga akan ditindak.
Kamera ETLE akan secara otomatis menangkap berbagai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pengendara.
Direktur Ditlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, SH, SIK, MH mengatakan, pihaknya sedang mengejar target pemasangan tiang kamera hingga optiknya di sembilan titik di kota Palembang selesai dan awal 2022 tahun depan rencananya, ETLE sudah bisa diterapkan.
“Kesembilan titik sedang tahap pemasangan, tiang kamera, kamera hingga optiknya target selesai tahun ini, dan awal tahun depan sudah bisa diterapkan,” ungkap Kombes Pol M Pratama Adhyasastra dikutip dari Tribunnews.
Titik pemasangan ETLE meliputi, Simpang Lima DPRD Sumsel, depan Makorem 044/Gapo, Jl Veteran Simpang Empat Charitas, Jl A Yani Simpang 8 Ulu (depan Masjid Al Fathul Akbar), Jl Jenderal Sudirman depan SPBU Pahlawan.
Kemudian Jl Kolonel H Burlian depan Trakindo, Jl R Soekamto depan Hotel Novotel, Jl GHA Bastari Jakabaring depan halte Bank Sumsel Babel dan di Jl KH Wahid Hasyim arah Kertapati.
Dari kesembilan titik, sebelumnya dua lokasi sudah terpasang di Simpang Lima DPRD Sumsel, depan Makorem 044/Gapo.
“Dengan adanya ETLE ini kita sadar kegiatan terpantau, masyarakat yang masih suka melanggar lalu lintas kita harap sadar. Tujuan pemasangan ini semata-mata mengingatkan masyarakat bahwa, meski tidak adanya polisi pelanggaran masih terpantau, ” tuturnya.
Ia menambahkan ketika ETLE telah beroperasi seluruhnya tidak akan ada lagi perdebatan mengenai tilang antara pengendara dengan petugas.
“Ini berkaitan dengan tilang elektronik, jadi tidak ada lagi perdebatan soal penilangan. Karena 10 detik sebelum sampai di check point kendaraan sudah terpantau, ” katanya.
