19 Maret 2021 - 10:03 WIB | Dibaca : 773 kali

Wujudkan OPD Bersih Narkoba, Pegawai Kesbangpol Dites Urine Dadakan

Laporan : Diaz
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID-PALEMBANG, (19/03/2021): Wujudkan lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Palembang bersih narkoba, Pemerintah Kota Palembang menggelar tes urine dadakan di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan politik (Kesbangpol) Pemerintah Kota Palembang.

Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa membeberkan bahwa kegiatan tes urine ini telah lama tidak dilaksanakan di lingkungan Pemkot Palembang, pasalnya terdapat nomenklatur baru Badan Narkotika Kota (BNK) kota Palembang dikembalikan dan tergabung dengan Kesbangpol Kota Palembang.

Selain itu, RD menyampaikan pelaksanaan tes urine ini berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri maupun BNN Provinsi untuk pelaksanaan tes urine terhadap seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota.

“Maka tadi pagi saya minta kumpulkan seluruh pegawainya dimulai dari staf, PNS maupun dan PNSD berjumlah 53 orang untuk tes urine.” Ungkapnya.

Tak hanya itu, Ratu Dewa menyampaikan pelaksanaan ini akan dilanjutkan di setiap dinas pemerintahan kota Palembang yang berjumlah 51 OPD, namun menurutnya pelaksanaan tes urine ini akan dilakukan secara acak setiap dinas dan rahasia.

Baca Juga :  Hujan Deras Semalaman, Sejumlah Jalan Protokol Hingga Kantor Gubernur Kebanjiran

“Hal ini dilakukan dalam rangka kita meminimalisir dan menghindari adanya ASN maupun PNSD yang terlibat narkoba.” Katanya.

Terkait hasil tes urine, karena Sekda Ratu Dewa sebagai Ketua Tim penjatuhan hukuman disiplin, menurutnya apabila hasil tes urine telah diterima, terdapat PNS atau PNSD yang terindikasi positif pengguna narkoba akan ada pemberian sanksi yang dapat berupa pemberhentian.

“Jadi sifatnya rahasia, nanti saya yang tahu hasilnya itu, nanti untuk sanksi itu bisa berakibat fatal. Kita lihat dulu nanti hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh BNN itu seperti apa.” Ungkapnya.

“Kalaupun memang dia terbukti setelah melakukan uji-uji berbagai tingkatan nanti terbukti, bahkan sampai ke pemecatan. Selama ini sudah ada sebenarnya, terus dan nanti setelah dapat bukti-bukti itu dibawa ke rapat penjatuhan hukuman disiplin.” Pungkasnya.

Meski demikian, Ratu Dewa menyampaikan terkait penjatuhan hukuman akan ada tiga klasifikasi, diantaranya teguran tertulis (sanksi ringan), penundaan gaji (sanksi sedang), pemberhentian (sanksi berat).

“Kita lihat dulu tingkat kesalahannya, bagaimana. Tentukan kita lihat rekomendasi yang dikeluarkan oleh BNN nanti. Mungkin kelakuan sikapnya selama ini juga jadi pertimbangan.”

Baca Juga :  Sekda Ratu Dewa Tinjau Langsung Rumah Warga yang Roboh di Kalidoni

Komentar