SWARAID, PALEMBANG: Wakil Rektor III (Warek III) Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Sriwijaya menerbitkan aturan No 0003/UN9/SK.BAK.OM/2023 tentang Pedoman Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa di Lingkungan Universitas Sriwijaya pada tanggal 19 Januari 2023.
Aturan tersebut secara sepihak mengubah sistem penyelenggaraan Pemilihan Raya (Pemira) untuk memilih Presiden Mahasiswa (Presma) dan Wakil Presma tingkat universitas, Dewan Perwakilan Mahasiswa tingkat universitas, Gubernur Mahasiswa tingkat fakultas, dan Dewan Perwakilan Mahasiswa tingkat fakultas.
Hansen Febriansyah selaku Presiden Mahasiswa BEM KM Universitas Sriwijaya Kabinet Akselerasi Juang menyesalkan aturan Pemilihan Raya (Pemira) yang mengatur Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM tingkat Universitas maupun Fakultas tersebut.
Hansen menyebutkan, Warek III Unsri, Iwan Stia Budi telah membuat aturan secara sepihak mengenai pedoman Pemilihan Raya tanpa melibatkan dan menyosialisasikan kepada mahasiswa secara menyeluruh.
Diterangkan Hansen, dalam aturan tersebut, terdapat beberapa problematika:
1. Panitia pemilihan dan pengawas terdiri atas unsur Pimpinan, Dosen, Tenaga Kependidikan dan mahasiswa.
Hal ini menujukkan adanya keterlibatan yang besar dari birokrat kampus.
2. Pembatasan calon Ketua dan Wakil Ketua BEM.
Setiap Fakultas hanya dapat mengirimkan 1 mahasiswa sebagai Bakal Calon Ketua atau Wakil Ketua BEM Universitas. Hal ini membatasi hak mahasiswa yang ingin mencalonkan diri.
3. Pemungutan suara secara online. Universitas Sriwijaya saat ini telah melaksanakan perkuliahan secara luring, namun Pemira dilakukan secara online.
Ditambah lagi, sistem keamanan aplikasi/web pemungutan suara ini rawan disalahgunakan.
4. Hilangnya one man, one vote.
Penghitungan suara menggunakan electoral college yaitu setiap Fakultas hanya dihitung 1 poin. Hal ini tidak berkeadilan karena suara mahasiswa menjadi terbuang.
5. Mahasiswa yang dilibatkan sebagai panitia pemilihan dan pengawas tidak memiliki peran yang sentral untuk memastikan independensi dalam Pemira.
“Hal ini membuat kami bertanya, apa kepentingan Wakil Rektor III Unsri campur tangan mengenai organisasi mahasiswa terkhusus BEM di tingkat Universitas dan Fakultas. Padahal organisasi mahasiswa lain yang ada di Unsri dapat melakukan pemilihan Ketua Organisasi secara mandiri berdasarkan AD/ART organisasi masing-masing.” Tegas Hansen.
Diceritakan lebih lanjut, BEM KM Unsri, pada tanggal 17 Februari 2023 melakukan kegiatan diskusi dan debat terbuka dengan mengundang Wakil Rektor III Unsri untuk membahas kontroversi Pemira. Namun, WR III Unsri tidak menghadiri kegiatan tersebut.
“BEM KM Unsri menyesalkan ketidakhadiran WR III Unsri untuk bertanggungjawab adanya kontroversi Pemira ini. Kami meminta kepada Bapak Anis Saggaf selaku Rektor Universitas Sriwijaya untuk mengevaluasi kinerja bahkan dicopot karena mengintervensi pesta demokrasi bagi mahasiswa Universitas Sriwijaya.” Sergah Hansen.
“Selain itu kami menolak pelaksanaan Pemira dan mengajak mahasiswa Universitas Sriwijaya untuk memboikot Pemira ini apabila masih tetap dilaksanakan dengan menggunakan pedoman yang dikeluarkan WR III tersebut.” Tukasnya.
